Oleh: Hadiyanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Instansi Pemerintah adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Hukum Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dan instansi lainnya yang memberikan layanan publik tertentu.

Gambaran umumnya, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan KSWP sebelum memberikan layanan publik tertentu. Terhadap Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan: (1) nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan (2) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal wajib pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid, layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan.

Dengan adanya program Konfirmasi Status Wajib Pajak ini maka masyarakat memang harus mulai aktif dan harus mulai belajar mengenai kewajiban perpajakan khususnya bagi masyarakat yang akan mempunyai usaha, karena hampir semua instansi baik swasta maupun instansi pemerintah selalu menyertakan NPWP sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi. Adanya aturan seperti ini bukan untuk dihindari tetapi justru harus diikuti sesuai regulasi tersebut sehingga bisa mengerti prosedur dan aturan yang berlaku. Agar pemohon layanan publik untuk taat atau patuh terhdap kewajiban perpajakannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi pemerintah, juga wajib melaksanakan “KSWP” sebelum memberikan layanan publik tertentu. Terdapat banyak jenis layanan di Direktorat Jenderal Pajak, salah satunya adalah Surat Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan. Sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-18-18/PJ/2017, tindak lanjut dari surat permohonan wajib pajak tersebut adalah dilakukan penelitian formal dan material oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, ketika melakukan penelitian formal dengan cara: (a) mengecek kelengkapan surat permohonan; dan, (b) memastikan kesesuaian: identitas WP dengan data di DJP dan/atau fotokopi KTP; jumlah PPh disetor dengan yang seharusnya terutang; dan kode akun pajak, kode jenis setoran dan jumlah PPh disetor dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara (MPN). Dalam hal permohonan penelitian telah memenuhi atau sesuai KPP menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan, namun apabila tidak terpenuhi atau tidak sesuai maka KPP akan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai.

Sering terjadi wajib pajak yang menyampaikan surat permohonan tersebut, termasuk dalam kategori wajib pajak yang berstatus tidak valid. Namun suka tidak suka, mau tidak mau permohonan tetap harus diproses, karena DJP sendiri tidak menerapkan KSWP dalam memberikan layanan publik. Pelayanan tetap diberikan baik terhadap wajib pajak dengan status valid maupun tidak valid.

Terus apa bedanya wajib pajak yang patuh dengan wajjib pajak yang tidak patuh? Semua wajib pajak memang berhak untuk mendapatkan layanan, namun idealnya mereka juga harus menjalankan kewajibannya. Pelayanan yang berkeadilan harus membedakan wajib pajak yang patuh dan wajib pajak yang tidak patuh. DJP seharusnya tidak memberikan layanan kepada wajib pajak dengan status tidak valid. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.