KPP Pratama Sidoarjo Selatan mengundang wajib pajak orang pribadi karyawan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan di Aula KPP Pratama Sidoarjo Selatan (Kamis, 27/9). Undangan ini ditujukan kepada wajib pajak karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan antara tahun 2013 s.d 2017, kegiatan ini diadakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di pandu oleh account representative KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Wajib Pajak diarahkan oleh account representative untuk melakukan pelaporan secara online melalui djponline.pajak.go.id, untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunanya dimanapun dan kapanpun.
Para account representative juga menjelaskan kembali bahwa ada sanksi administrasi apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu pelaporan yakni seratus ribu rupiah. Pembayaran sanksi administrasi harus menunggu terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP), selama STP belum terbit wajib pajak belum bisa membayarkan sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.
Ada satu wajib pajak yang mengaku sudah pensiun sejak tahun 2016, wajib pajak tersebut merasa bahwa kewajiban perpajakannya juga telah selesai, sehingga sepengetahuan wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Perlu digaris bawahi bahwa, selama NPWP masih aktif maka kewajiban perpajakan seperti laporan SPT Tahunan akan terus melekat meskipun sudah memasuki masa pensiun. Diharapkan dengan adanya undangan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Sidoarjo Selatan.
- 128 kali dilihat