Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip (Kamis, 13/9). Kegiatan ini digelar di halaman belakang KPP Pratama Maros.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya KPP Pratama Maros menghasilkan banyak sekali arsip, kondisi tersebut menjadi persoalan dikarenakan membuat ruang penyimpanan arsip menjadi penuh serta membuat kenyamanan kerja terganggu. Upaya untuk mengatasi, yaitu melakukan penyusutan arsip dengan cara pemusnahan arsip, terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini sendiri menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Kepala KPP Pratama Maros serta Kepala Subbagian Advokasi, Pelaporan dan Kepatuhan Internal Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).
Tujuan pemusnahan arsip ini adalah untuk memberi ruang pada tempat penyimpanan arsip. Proses pemusnahan arsip yang digunakan oleh KPP Pratama Maros adalah dengan cara dibakar, metode ini dipilih dikarenakan di daerah Maros maupun Makassar belum adanya pihak pemberi jasa pencacah kertas. Pemusnahan arsip ini merupakan pemusnahan yang kedua, yang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2018.
- 69 kali dilihat