KPP PMA Dua mengundang 648 Wajib Pajak yang terdaftar untuk mengikuti sosialisasi penerapan aplikasi e-Bupot yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 (Rabu, 31/1). Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam 4 sesi dari tanggal 31 Oktober 2018 s.d 1 Nopember 2018. Sasaran Wajib Pajak yang diundang adalah mereka yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat elektronik. Total Wajib Pajak KPP PMA Dua yang telah memiliki sertifikat elektronik sebanyak 648 Wajib Pajak. Penerapan aplikasi e-Bupot tersebut direncanakan mulai awal tahun 2019 untuk beberapa Wajib Pajak yang akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Untuk Tahun 2018 melalui KEP-178/PJ/2018 Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 8 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA Dua sebagai Pilot Project dalam penerapan aplikasi e-Bupot sejak masa Juli 2018 yang bisa diakses melalui laman DJP Online. Di antara 8 Wajib Pajak tersebut turut hadir dalam acara sosialisasi dan diberikan kesempatan untuk memberikan testimoni terkait penggunaan aplikasi e-Bupot. Dalam testimoninya Wajib Pajak mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut mudah diterapkan dan memudahkan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh 23/26.
- 404 kali dilihat