
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot membuka Loket Layanan Perpajakan di DPMPTSP Kabupaten Paser, Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin Tanah Grogot (Senin, 3/9). Pembukaan Loket Layanan Perpajakan ini sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam beberapa waktu lalu. Salah satu program kerjasama yang dijalin menyangkut Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Sebagaimana kita ketahui KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Sudah satu bulan lebih DPMPTSP Kabupaten Paser menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Jadi setiap permohonan izin yang diajukan ke DPMPTSP harus memenuhi persyaratan tertentu yang akan dicek secara elektronik ke masing-masing instansi lewat sistem. Salah satunya menyangkut validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui program KSWP.
Supaya NPWP dinyatakan valid harus memenuhi dua kriteria. Pertama, nama Wajib Pajak dan NPWP harus sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua, Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak. Hal inilah yang menjadi kendala di DPMPTSP karena para pemohon izin kebanyakan belum memenuhi dua syarat validitas NPWP tersebut.
Untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan khususnya menyangkut validitas NPWP inilah maka KP2KP Tanah Grogot menjalin sinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Paser membuka Loket Layanan Perpajakan. Layanan yang diberikan antara lain menyangkut pendaftaran NPWP, pelaporan Surat SPT dan Konsultasi Perpajakan. Bagi para pemohon perizinan yang belum mempunyai NPWP bisa mengajukan permohonan pendaftaran di loket tersebut. Langsung jadi dan bisa ditunggu. Demikian juga untuk memenuhi syarat validitas NPWP setiap pemohon izin juga bisa melakukan pelaporan SPT. Baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan. Loket ini juga melayani konsultasi perpajakan. Jadi bagi Wajib Pajak yang menglami kesulitan baik dalam perhitungan, pembayaran maupun pelaporan pajak bisa bertanya langsung kepada petugas yang ada.
Ir. Madju P. Simangunsong selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser menyambut gembira pembukaan Loket Layanan Perpajakan ini. “Wajib Pajak tidak perlu bolak-balik dari DPMPTSP ke KP2KP untuk mengurus NPWP dan SPT. Cukup disini saja”, kata beliau. Selama ini rata-rata pemohon izin yang mengajukan permohonan, NPWPnya tidak valid. Bahkan ada yang belum punya NPWP. Pembukaan loket akan sangat membantu para pemohon izin di Kabupaten Paser. Penerimaan negara dan Bagi Hasil Daerah secara tidak langsung juga akan meningkat.
KP2KP Tanah Grogot selaku perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Kabupaten Paser tentu saja menyambut baik pembukaan Loket Layanan Perpajakan ini. Disamping memberikan kecepatan dan kemudahan layanan perpajakan, loket ini juga memfasilitasi para pemohon izin untuk melaporkan SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Dengan dibukanya loket ini Kepala KP2KP Tanah Grogot, FX Herry Setiawan berharap semakin banyak pemohon izin yang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, tahu mengenai kewajiban perpajakannya dan rutin melaporkan SPT.
- 1391 kali dilihat