
Tahun 2019 menandakan dimulainya waktu pelaporan SPT Tahunan 2018 untuk seluruh wajib pajak, baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan. Tak terkecuali wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Pinrang yang sudah mulai berbondong-bondong melaporkan SPT Tahunannya di awal tahun ini. Salah satunya adalah Muslimin, yang berprofesi sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan tambang di Kalimantan yang berkunjung ke KP2KP Pinrang untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tersebut (Selasa, 15/01).
Dengan ramah dan sigap, petugas TPT KP2KP Pinrang langsung memandu Muslimin untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing setelah sebelumnya melakukan aktivasi EFIN. Di sela-sela waktu saat memandu Wajib Pajak, petugas memberikan pemahamaman bahwa lapor SPT melalui e-Filing sangat mudah, bisa dilakukan di mana saja menggunakan smartphone, sehingga Wajib Pajak tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor pajak. Jadi, wajib pajak yang bekerja di Kalimantan bisa melaporkan di sana, bahkan di lokasi tambang sekalipun, sepanjang ada jaringan internet. Tidak harus jauh-jauh pulang ke Pinrang hanya untuk melaporkan SPT Tahunan.
Selain Muslimin, sudah banyak wajib pajak yang datang ke KP2KP Pinrang untuk melaporkan SPT Tahunannya yang sekaligus mendapatkan pemahaman tentang kemudahan menggunakan e-Filing. Hal ini menandakan kesadaran Wajib Pajak di wilayah Pinrang akan hak dan kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan. Ajakan memanfaatkan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan agar bermunculan Muslimin-Muslimin lain yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya melaporkan SPT Tahunannya di awal waktu dengan menggunakan e-Filing sebagaimana slogan Direktorat Jenderal pajak “Lapor SPT Lebih Awal, Lebih Nyaman''.
- 271 kali dilihat