Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling sudah bukan menjadi hal yang asing bagi wajib pajak. Layanan ini sudah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2015. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara dan polri bahwa telah diatur dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2015 untuk wajib melaporkan SPT Tahunannya melalui elektronik.
Senin 19 Maret 2018, perwakilan pegawai KPP MadiuN mengunjungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun untuk melakukan pendampingan kepada Lydia K. Christyana selaku Kepala KPPN Madiun untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan elektronik melalui layanan eform. E-form adalah formulir SPT elektronik yang pengisian file nya dapat dilakukan secara offline kemudian bisa langsung di-upload SPT tersebut secara online melalui akun DJP Online. Hendri Wahyu Nugroho dan Siswi Saraswati membantu beliau dalam pelaporan SPT elektronik tersebut. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk akhirnya tanda terima pelaporan SPT sudah diterima melalui surat elektronik Ibu Lydia. Menurut beliau, pelaporan SPT elektronik itu sangat mudah dan yang terpenting tidak lagi harus antre ke kantor pajak.
- 59 kali dilihat