Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara dan Board Member of Transparency International Natalia Soebagjo beserta dua panelis lain yaitu Akhilesh Ranjan (Principal Chief Commissioner of Income Tax, India) dan Alvin Mosioma (the founding Executive Director of Tax Justice Network, Africa) menjadi panelis dalam acara "Fair and Transparent Taxation in The Digital Age" dalam rangkaian kegiatan IMF di Bali (Rabu, 10/10).

Dalam diskusi panel tersebut ditekankan bahwa transparansi dan keadilan adalah kunci untuk membantu negara untuk Invest to People dalam rangka mengakhiri kemiskinan dan mendukung kesejahteraan dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia. Perpajakan memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Faktor teknologi dapat mendongkrak sistem perpajakan menjadi lebih adil dan transparan. Oleh karena itu, dalam hal ini penerimaan pajak menjadi prioritas.

Nazara mengungkapkan "Indonesia adalah konsumer atas kemajuan digital pada era digital ini. Meskipun kami juga memberikan insentif dan mendukung para pemuda untuk berkontribusi pada perpajakan digital, namun Indonesia tetaplah konsumer. Oleh karena itu, kita harus paham bahwa perlakuan perpajakan yang  adil menjadi sangat penting sehingga kita bisa memosisikan diri. Aturan perlu dibuat lebih simpel dan efektif. Lalu bagaimana menghadapi risiko atas berbagai macam regulasi? Tentu perlu kolaborasi. Kita memiliki banyak cara untuk memberikan input kepada pemerintah. Pemerintah juga perlu memperhatikan insentif untuk mendukung sektor privat."

Selain itu, Natalia Soebagio menyatakan bahwa tugas pemerintah adalah memahami ekonomi dalam era digital. Indonesia memiliki populasi dan pengguna internet yang sangat besar. Namun, hal ini harus dioptimalkan dengan cara mempersempit penghalang yang ada dalam era digital. Ini bukan hanya masalah akses, namun juga terkait kultur.  Selain itu, perlu ada akuntabilitas atas pengelolaan pajak. Dengan demikian perlu meningkatkan administrasi pada sistem perpajakan, misal menggunakan teknologi untuk mengurangi kontak dengan wajib pajak sehingga mampu meningkatkan trust masyarakat,

Nazara juga menambahkan terkait urgensi atas pemajakan ecommerce yaitu bahwa Indonesia perlu untuk membuat regulasi terkait ecommerce. Hal ini dikarenakan ketika kita megaplikasikan pajak pada ecommerce maka kita memberikan keadilan bagi perdagangan tradisional yang selama ini telah membayar pajak.  Namun yang menjadi perhatian adalah perlu bagi pemerintah untuk mendefinisikan level play field.  Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan perhatian  terkait pendefinisian Bentuk Usaha Tetap dalam kaitannya dengan perpajakan digital.