Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menandatangani minutes of meeting sebagai hasil pertemuan selama tiga hari dalam rangka Competent Authority Meeting di Ruang Rapat Internasional Gedung Mar’ie Muhanmmad lantai 11, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Jumat, 14/12).
Pertemuan antara DJP dengan IRAS menghasilkan beberapa kemajuan yang signifikan terkait pengajuan permohonan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) yang diajukan oleh Wajib Pajak Indonesia maupun wajib pajak negara/yurisdiksi mitra. Pada kesempatan ini juga telah dicapai kesepakatan untuk penyelesaian dua kasus MAP.
MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Sedangkan APA adalah perjanjian antara DJP dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Dengan dicapainya kesepakatan antarotoritas pajak dari kedua negara ini dapat mengeliminisasi pengenaan pajak berganda dan memberikan kepastian kepada Wajib Pajak.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh enam orang delegasi Indonesia dan enam orang delegasi Singapura. Semua anggota delegasi Indonesia berasal dari Direktorat Perpajakan Internasional dan dipimpin langsung oleh P. M. John L. Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional, dengan anggota Achmad Amin (Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional/PPSPI), Denny Christianto (Kasi PPSPI I), Edi Sihar Tambunan (Kasi PPSPI II), T.Qivi Hady Daholi (Transfer Pricing Analyst), dan August Andrian (Transfer Pricing Analyst).
Sedangkan dari pihak IRAS, ketua delegasi dipimpin oleh Chiam Yah Fang selaku Deputy Commissioner dengan anggota oleh Evelyn Lio (Assistant Commissioner), Balbir Kaur (Group Tax Specialist), Ng Songhua (Tax Specialist), Doris Pok (Tax Specialist), dan Kareen Chin (Senior Transfer Pricing Officer).
Competent Authority Meeting antara Indonesia dan Singapura merupakan salah satu kegiatan rutin yang diselenggarakan dua kali dalam setahun untuk membahas permasalahan terkait penghindaran pajak berganda.
Selain Singapura, sepanjang tahun 2018 acara serupa juga diadakan dengan beberapa negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang lain. Saat ini, Indonesia telah memiliki P3B dengan 68 negara/yurisdiksi yang berlaku efektif.
Pertemuan dengan IRAS ini merupakan pertemuan yang kedua setelah pertemuan terakhir pada bulan Maret 2018 di Batam. Pada pertemuan ini juga disepakati bahwa pertemuan selanjutnya akan diadakan pada bulan Mei tahun depan.
Pertemuan yang dipenuhi dialog hangat ditutup dengan pembuatan dan penandatanganan notula rapat. Tepuk tangan meriah mengiringi penandatanganan itu. Dinginnya suhu ruangan tidak dapat mengalahkan kehangatan persahabatan dan keakraban antara kedua delegasi berbeda bangsa tersebut.
Sebelum kembali ke negaranya, delegasi Singapura bertukar cendera mata dengan delegasi Indonesia sebagai tanda persahabatan antardua negara.
- 689 kali dilihat