
DJP bekerjasama dengan OECD menyelenggarakan workshop perpajakan dengan thema: "The Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy" di Hotel Eastparc Jogyakarta (Selasa, 17/7). Kegiatan tersebut yang berlangsung selama empat hari yaitu tanggal 17-20 Juli 2018.
Workshop perpajakan internasional ini diikuti oleh 60 peserta yang mewakili dari berbagai instansi yaitu DJP, BKF, DJBC, dan Kemenko Perekonomian. Perwakilan DJP yang hadir mewakili unit kerja Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat PPI, Direktorat PPII, Direktorat P2, Direktorat P2Humas, Direktorat PKP, Direktorat Intelijen Perpajakan, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat TPB dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Adapun instruktur yang menjadi narasumber berasal dari OECD dan Australian Tax Office (ATO) yaitu David O'Sullivan dan Eric Robert (OECD) dan Grant Leader (ATO). Sedangkan narasumber dari internal DJP adalah Dwi Astuti, Henny Purwanti dan Ramzil, yang berasal dari Direktorat Perpajakan Internasional.
Workshop Perpajakan Internasional yang membahas secara tuntas perkembangan Digital Economy ini pada hari pertama dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Jogyakarta dan kemudian pada hari keempat ditutup oleh Direktur Perpajakan Internasional.
Peserta workshop memperoleh materi yang lengkap mengenai aspek perpajakan atas digital economy meliputi eCommerce, PPN, PPh, konsep BUT, perencanaan pajak yang agresive, Task Force on Digital Economy (TFDE), dan pengalaman beberapa negara dalam menerapkan PPN atas digital economy.
Dalam sambutan penutupnya, John Hutagaol (Direktur Perpajakan Internasional) menjelaskan bahwa Indonesia sebagai anggota G20 dan juga anggota Inclusive Framework on BEPS terlibat aktif dalam proses pembentukan standar perpajakan global untuk mencegah dan memerangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) termasuk dampak yang timbul oleh digitalisasi.
Bahkan Indonesia yang pertama kalinya menyampaikan usulan perlunya untuk memperluas pengertian dan ruang lingkup suatu BUT pada pertemuan ke-2 Inclusive Framework di Paris pada awal tahun 2017 dan sekaligus mengusulkan agar hal tersebut menjadi bagian kajian dari TFDE dan perkembangannya dilaporkan ke Inclusive Framework. Ketika itu usulan Indonesia didukung oleh India.
Dalam perkembangannya, TFDE menindaklanjuti hal tersebut dan bahkan TFDE sudah melaporkan perkembangan terkini mengenai klausul Significant Economic Presence (SEP) sebagai kriteria lainnya untuk menentukan kehadiran suatu BUT.
Pada pertemuan kelima Inclusive Framework di Lima (Peru) pada akhir bulan Juni 2018, hampir semua anggota negara/yurisdiksi termasuk Indonesia berpendapat bahwa long-term solution saat ini yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan pemajakan atas Digital Economy. Namun, Indonesia mengusulkan agar usulan rekomendasi atas Action 1 dapat diselesaikan lebih cepat (bila memungkinkan) tanpa harus menunggu hingga Tahun 2020. Oleh karena itu, Indonesia meminta TFDE agar lebih fokus membahas konsep SEP tersebut, walaupun permasalahan lainnya terkait Digital Economy sangat luas dan kompleks seperti Crypto Currency, Virtual Currency dan Bitcoin.
John Hutagaol menjelaskan bahwa belum tercapainya konsensus atas permasalahan Digital Economic Taxation tersebut disebabkan oleh permasalahan tersebut sangat "complex dan advance".
Oleh karenanya perlu diskusi yang lebih komprehensif dan mendalam untuk menyatukan kepentingan dan pendapat dari seluruh anggota Inclusive Framework untuk menghasilkan konsensus global.
Acara workshop selanjutnya diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cendera mata kepada para narasumber dari OECD dan ATO.
- 578 kali dilihat