Sebagai institusi terbesar dalam mengumpulkan penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan lebih dari 100 layanan perpajakan kepada wajib pajak. Tentunya mendokumentasikan seluruh layanan agar bisa diketahui oleh wajib pajak bukanlah hal yang sederhana dan mudah, tetapi mesti dilakukan sebagai wujud peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.


Format yang tepat untuk itu adalah dengan membuat direktori. Sebagaimana fungsinya, direktori merupakan rujukan atau referensi yang memberikan informasi khusus mengenai subjek atau pokok bahasan tertentu. Dalam hal ini tentunya seluruh layanan perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. 


Baru-baru saja pada Januari 2018, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan buku elektronik Direktori Layanan Perpajakan Edisi 2017 berformat pdf. Agar wajib pajak mudah mengaksesnya, Direktorat Jenderal Pajak menampilkannya dalam laman utama situs web pajak.go.id atau wajib pajak dapat mengunduhnya langsung di sini


Materi buku disusun mulai dari Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Ada 146 materi layanan tersaji dengan submateri yang disederhanakan hanya berisi prosedur, persyaratan dan dokumen, jangka waktu penyelesaian, serta peraturan terkait. Buku ini juga disertai dengan 133 lampiran formulir atau contoh format surat permohonan untuk memberikan kejelasan kepada para pembaca. 


Ada pernyataan yang perlu diperhatikan, yakni buku ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat penyusunannya. Tentu, apabila terdapat perbedaan antara isi buku dengan ketentuan yang berlaku karena kesalahan tulis atau terjadi perubahan peraturan, maka peraturan perundang-undangan perpajakan yang sedang berlaku menjadi acuan.


Buku yang rencananya akan selalu diperbarui isinya ini bertujuan memberikan informasi pelayanan pajak yang komprehensif kepada wajib pajak serta sebagai pedoman untuk petugas pajak itu sendiri. Setidaknya, buku ini juga menunjukkan kepada masyarakat tentang transparansi Direktorat Jenderal Pajak.


Wajib pajak menjadi tahu semua syarat yang dibutuhkan dalam layanan perpajakan itu tanpa ada yang dikurangi maupun ditambahi. Ini menegaskan pula bahwa Direktorat Jenderal Pajak membantu wajib pajak pengusaha dalam menjalankan usaha serta kewajiban perpajakannya.


Kemudahan dalam berusaha yang menjadi program pemerintah ini menjadi pertimbangan dikeluarkannya sebuah peraturan baru pada 19 Januari 2018 lalu yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/ 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak yang bisa dibaca dan diunduh di sini.


Beleid perubahan ini menyederhanakan persyaratan administrasi mengenai dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan wajib pajak dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, dalam rangka pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.


Beleid ini juga untuk mengantisipasi model usaha yang sedang berkembang saat ini berupa dagang elektronik (e-commerce). Contohnya, syarat dokumen untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak terikat pada tempat atau lokasi kegiatan usaha, cukup dengan melampirkan fotokopi KTP dan keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa wajib pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.Sebuah syarat yang belum diatur pada peraturan sebelumnya.


Selamat menikmati layanan ini.