Tak Perlu Gaduh dengan Pajak E-commerce

Oleh: Devie Koerniawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Semenjak platforme-commerce menjejakkan kakinya di Indonesia orang berbondong-bondong memindahkan lapaknya ke toko virtual. Banyak kemudahan yang ditawarkan model jualan ini. Mulai dari pemotongan jalur distribusi, persaingan harga yang lebih transparan, sampai minimalisasi biaya penyediaan toko fisik dan etalase. Sebenarnya ada satu alasan lagi yang tidak banyak digembar-gemborkan tapi dampaknya cukup signifikan dalam menekan harga jual dan menjaga marjin pelapak. Keuntungan itu bernama bebas (diintip otoritas) pajak.
Sampai tahun lalu Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak Indonesia masih belum memiliki instrumen untuk menerawang siapa saja para pelapak yang memiliki penghasilan dan wajib memberikan kontribusi berupa pajak. Jika keberadaan pelapak konvensional mampu dideteksi dengan alamat toko dan etalase secara fisik, maka hal yang sama tidak berlaku terhadap pelapak e-commerce. Mereka bisa dengan leluasa memasarkan, menjual dan mengirim dagangannya dari rumah tertutup sekalipun. Rumah yang seolah kosong tanpa kegiatan bisa jadi memiliki omset miliaran rupiah.
Ini tentu saja tidak adil. Sementara toko fisik disorot untuk selalu transparan dengan pajaknya, toko on-line bisa leluasa menghindar pajak. Ujung-ujungnya, toko fisik yang sudah semakin terdesak di era disruption ini, semakin kalah langkah karena masih harus memeperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) dalam keuntungan mereka. Sementara pelapak e-commerce bisa dengan leluasa menikmati bagian pajak yang seharusnya disetor kepada negara. Harus kita akui, beberapa tahun ini sistem perpajakan kita sedikit longgar dalam memegang asas equality-nya Adam Smith. Padahal menurut Smith dalam pemungutan pajak negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Maraknya e-commerce juga mendatangkan kekuatiran tentang melorotnya penerimaan negara. Rhenald Kasali, seorang pakar perubahan, pernah mengatakan bahwa shifting dari perdagangan konvensional ke perdagangan e-commerce bukan hanya tentang perpindahan belanja dari dunia riil ke dunia on-line (kontan.co.id, 28 Juli 2017). Sepuluh tahun ke depan perkembangan e-commerce akan terbuka lebar. Bahkan e-commerce Indonesia diprediksi akan lebih maju dari saat ini (liputan6.com, 6 Agustus 2016). Dengan prediksi seperti itu, maka jika pemerintah tidak bersiap diri mulai dari sekarang, kemungkinan untuk kehilangan banyak potensi perpajakan dari proses shifting akan sangat tinggi.
Maka dari itu, demi memenuhi asas keadilan dalam pemungutan pajak serta meminimalkan potential loss penerimaan pajak akibat perpindahan dari perdagangan konvensional ke perdagangan on-line, minggu lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Peraturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2019 tapi baru akanb diberlakukan secara resmi pada 1 April 2019.
Sebenarnya tidak ada yang benar-benar baru dengan aturan ini. Tak ada tarif baru, tidak ada batasan baru dan tata cara pelaporan baru didalamnya. Semuanya masih sesuai dengan peraturan perpajakan yang selama ini telah dijalankan dengan baik oleh usahawan konvensional. Mulai dari kewajiban berNPWP, kewajiban menyetor PPh dan melaporkan SPT, kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP (jika sudah memenuhi batasan omset) sampai kewajiban untuk memungut PPN. Intinya, melalui peraturan ini pemerintah hanya menciptakan mekanisme bagaimana agar pelapak on-line khususnya yang menggunakan platform e-commerce bisa mendapat perlakuan yang sama dengan pelapak konvensional.
Tak ada aturan pajak yang tak berimbas kepada perdagangan, pun begitu dengan aturan ini. Keluarnya PMK 210 Tahun 2018 sedikit banyak akan mengubah lanskap e-commerce Indonesia. Perubahan paling terasa mungkin akan dirasakan oleh platform e-commerce dengan kategori Consumer to Consumer atau C2C. Para pelaku usaha yang selama ini menggelar dagangan tanpa pajak akan berpikir dua kali untuk memperpanjang kerja samanya dengan Bukalapak, misalnya. Mereka akan mencari celah-celah lain yang masih tak tersentuh pajak. Salah satunya dengan memaksimalkan model jualan di media sosial seperti instagram dan facebook yang memang secara memang belum diatur mekanisme perpajakannya. Untuk pelapak-pelapak yang dari awal sudah memiliki NPWP dan telah transparan dalam urusan pajaknya, aturan ini tentu tidak banyak berpengaruh.
Tak perlu gaduh menyikapi keluarnya PMK 210 Tahun 2018 ini. Semua aturan yang tertulis didalamnya hanya penegasan dari aturan-aturan yang sudah berlaku sejak lama. Tak perlu juga sibuk menghindar. Seperti yang dikatakan Benjamin Franklin, seperti kematian, pajak adalah sebuah keniscayaan. Maka alih-alih mencari celah untuk menghindar pajak, alangkah baiknya jika kita sepakati untuk memperbaiki pandangan kita tentang pajak dan menjadi warga negara yang taat pajak dari saat ini juga. Bagaimanapun juga, pajak kita akan kembali lagi kepada kita dan sekeliling kita, dalam bentuk yang lebih baik.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 5914 kali dilihat