Sertifikat Elektronik

Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mulai awal Juni kemarin para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Kabupaten Paser agak resah. Mereka mengeluhkan adanya error di aplikasi e-Faktur. Akibat error ini mereka tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Otomatis tidak bisa juga melaporkan SPT Masa PPN. 

Error-nya simple saja. Pada saat  akan mengunggah faktur pajak yang telah dibuat, muncul peringatan. “ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi etaxinvoice server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service”. Setelah ditelusuri ternyata penyebabnya masa berlaku sertifikat elektronik sudah berakhir (daluwarsa). Sehingga harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik baru.

Sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik. Sertifikat elektronik juga berisi identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik ini wajib dipunyai oleh para PKP pengguna aplikasi e-Faktur.

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digunakan saat PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Selain itu diperlukan juga pada saat membuat dan mengunggah faktur pajak elektronik. Nah sertifikat elektronik ini mempunyai masa berlaku 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-28/PJ/2015, pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik hanya dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Tidak dapat diajukan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Di mana KP2KP merupakan kantor pajak terdekat dengan domisili mereka.

Bagi wajib pajak yang berdomisili di KP2KP seperti di Kabupaten Paser ini merupakan kendala tersendiri. Pertama, jarak yang harus ditempuh dari Tanah Grogot, Kabupaten Paser ke KPP Pratama Penajam sebagai KPP tempat PKP dikukuhkan di Balikpapan cukup jauh (169 km). Untuk sampai di KPP, wajib pajak butuh waktu tiga jam perjalanan darat disambung perjalanan laut. Paling cepat naik speed. 15-20 menit dari Pelabuhan Penajam ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Dilanjutkan naik angkot 15 menit lagi baru sampai ke KPP.

Kendala kedua, biaya. Perjalanan darat dari Tanah Grogot ke Pelabuhan Penajam naik mobil angkot membutuhkan biaya Rp60 ribu. Naik speed butuh biaya 25 ribu rupiah. Ditambah naik angkot dari Pelabuhan Semayang ke KPP ongkosnya Rp5 ribu. Seratus ribuan saja biayanya. Tapi belum termasuk biaya pulang dan makan. Hampir Rp300 ribu. Kalo misalnya yang berangkat 2 orang yaitu admin dan direktur maka minimal butuh biaya Rp600ribu-an. Tentu saja perjalanan ini butuh waktu lama karena tidak setiap saat ada angkot atau speed tersedia. Jadi kalau berangkat pagi maka siang atau sore baru sampai di KPP.

Untuk menyingkat waktu wajib pajak biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Otomatis kendaraan harus menyeberang menggunakan kapal feri. Biayanya cukup mahal sekali menyeberang Rp269 ribu. Kalau pulang pergi butuh biaya sekitar Rp540 ribu. Ongkos bahan bakar minyak untuk mobil Rp400 ribu. Belum ditambah biaya makan. Sekitar Rp1 juta lebih habis untuk perjalanan. Biaya perjalanan akan bertambah jika wajib pajak harus menginap. Apalagi ada berkas yang belum lengkap. Pernah wajib pajak harus pulang kembali karena berkasnya belum lengkap.

Ketika aplikasi e-Faktur pertama kali diterapkan secara nasional kami berusaha mencari solusi untuk permasalahan ini. Petugas layanan sertifikat elektronik KPP kami datangkan ke KP2KP. Seminggu mereka melayani permintaan sertifikat elektronik. Meskipun sudah diumumkan, disurati dan ditelepon tidak semua PKP bisa datang. Kendala jaringan komunikasi dan jarak menjadi penyebabnya. Tidak semua PKP ada di kota Tanah Grogot. Ada yang di Muara Komam, Tanjung Harapan, Kerang, Muara Samu. Beberapa daerah ini tidak ada jaringan komunikasi. Infrastruktur jalan juga tidak bagus. Ketika jalan terputus maka wajib pajak tidak bisa datang.

Kami tidak bisa membayangkan untuk daerah lainnya yang tempat wajib pajaknya berjauhan dengan KPP tempat dikukuhkan. Wajib Pajak di Malinau dan Tanjung Selor harus menempuh perjalanan ke KPP Pratama Tanjung Redeb di Tarakan. Wajib pajak Sendawar apalagi di Kabupaten Mahulu harus menempuh perjuangan menembus arus jeram sungai menuju ke KPP Pratama Tenggarong di Samarinda. Apalagi wajib pajak di Nunukan dan Pulau Sebatik harus naik kapal ke KPP Pratama Tarakan. Itu hanya yang ada di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Belum wilayah lain yang KP2KP nya jauh dari KPP.

"Pak kami sebetulnya pinginnya sederhana saja. Bisa minta sertifikat elektronik di sini (KP2KP maksudnya). Sehingga faktur pajak bisa diterbitkan. Kami hanya mau bayar pajak saja kok susah." Sebenarnya hati kami sedih ketika mendengarkan keluhan wajib pajak. Tetapi peraturan yang ada memang menggariskan permintaan Sertifikat Elektronik harus ke KPP tempat PKP dikukuhkan. 

Pelayanan membutuhkan kecepatan, ketepatan dan profesionalisme. Aspirasi Wajib Pajak sebagai customer tentu saja menjadi masukan penting bagi Direktorat Jenderal Pajak. Terobosan agar akses untuk memperoleh sertifikat elektronik secara mudah, murah dan cepat sangat diperlukan. Tentunya ini akan bermuara kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak terutama PKP. Semoga Reformasi Perpajakan Jilid III yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak bisa mewujudkannya. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja