Pindah NPWP Tidak Serumit Pindah Sekolah
Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berbagai urusan administrasi yang akan berdampak saat kita berpindah atau berganti tempat tingal atau domisili. Pasti perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat yang baru. Berikutnya pasti akan berdampak pada alamat korespondensi berbagai macam antara lain urusan dengan perbankan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Data Surat Izin Mengemudi (SIM), Asuransi, dan pihak ketiga lainnya.
Salah satu yang cukup menyita waktu dan tenaga adalah jika seseorang memindahkan sekolah anak-anaknya. Sebagai informasi untuk mengajukan pindah sekolah dasar antar kota, wali murid harus mencari sekolah yang bersedia menerima siswa pindahan. Menyiapkan beberapa alternatif pilihan sekolah seolah menjadi kewajiban dengan mempertimbangkan asal sekolah dan nilai rapor murid.
Setelah mendapatkan surat keterangan diterima sekolah tujuan, wali murid segera mengajukan surat keterangan pindah keluar dari sekolah lama, Unit Pelaksana Teknis dan Dinas Pendidikan kota asal. Kelengkapan berkas diserahkan ke pihak sekolah baru, dan menunggu operator Dapodik untuk menarik berkas siswa, dan orang tua menyampaikan ke operator Dapodik sekolah lama untuk dilepas.
Itu baru sebagian kecil hal-hal yang harus disiapkan saat harus berpindah domisili. Yang sering tertinggal atau lebih tepatnya terlupakan adalah memindahkan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke tempat domisili baru.
Pelayanan perpajakan sudah hampir semua bisa dilaksanakan melalui sistem 'online', namun ada beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung. Salah satu adalah kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dalam layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Konfirmasi Status Wajib Pajak menjadi persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan surat ijin usaha. Jika wajib pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam 2 tahun terakhir, maka statusnya dianggap tidak valid. Pihak Pemda akan menolak permohonan ijin tersebut, dan pemohon harus meminta konfirmasi status wajib pajak kepada KPP terdaftar.
Pindah NPWP Mudah
Permasalahan akan muncul jika pihak pemohon tidak terdaftar di KPP setempat, karena konfirmasi status wajib pajak di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Hal ini bisa terjadi antara lain mendaftar NPWP saat masih belum menikah alamat sesuai orang tua dan pada saat ini telah berpindah ke wilayah KPP yang berbeda.
Bisa juga disebabkan seseorang mendaftar NPWP menggunakan alamat tempat bekerja, dan pada saat ini sudah tidak bekerja di kantor tersebut dengan wilayah KPP yang telah berbeda dengan alamat tinggal saat ini. Jika jarak antara KPP terdaftar dengan kota lokasi permohonan izin usaha berjauhan, bahkan beda pulau tentu akan menjadi masalah tersendiri.
Permohanan pindah bisa diajukan secara online maupun secara manual. Dan tempat pengajuan bisa dilaksanakan di KPP lama maupun KPP yang baru.
Permohonan Pindah Alamat Secara Online (Pasal 33 PER-20/PJ/2013)
1. Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id
2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
3. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Permohonan Pindah Alamat NPWP Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)
1. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
2. Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
3. Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan:
· secara langsung ke KPP lama;
· melalui KP2KP;
· melalui pos;
· melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
4. KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
5. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Bahkan kebijakan saat ini permohonan pindah NPWP dapat dilaksanakan di KPP baru, wajib pajak dapat mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan. KPP baru memberikan Bukti Penerimaan Surat dan akan meneruskan permohonan wajib pajak ke KPP lama untuk diproses sesuai ketentuan.
Berdasarkan permohonan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Apabila permohonan diterima, KPP akan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dan KPP baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
Jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP dan ditembuskan ke KPP baru.
Dari prosedur diatas dapat disimpulkan bahwa wajib pajak cukup satu kali datang ke KPP, entah KPP lama atau KPP baru untuk memindahkan alamat NPWP-nya. Kartu NPWP yang baru akan dikirimkan sesuai alamat domisili yang terdaftar di KPP Baru.
Dibanding pindah sekolah, pindah NPWP jauh lebih mudah, wajib pajak tidak harus mendatangi kantor asal dan kantor baru. Meskipun mudah, sebaiknya tidak dilupakan jika memang kita berniat untuk berganti alamat domisili. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 160451 kali dilihat