Oleh: Gusfahmi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pembahasan tentang halal atau haramnya pajak menjadi sangat menarik, terutama di saat pemerintahan Presiden Jokowi tengah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) di tahun 2016 ini. Pro dan kontra tentang adakah pajak menurut Islam yang sudah lama berseteru di munculkan kembali oleh pihak yang tidak menerima pajak sebagai sebuah kewajiban agama (melalui media social, facebook, twitter), maupun oleh pihak yang sudah menerimanya sebagai sebuah hasil ijtihad ulama yang di sahkan oleh Ulil Amri/pemerintah sebagai sebuah kewajiban.

Perbedaan pendapat tentang adanya pajak menurut Islam menjadi sangat seru karena masing-masing pihak mampu mengemukakan dalil dari Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas (sumber-sumber hukum Islam) yang menyatakan menolak pajak atau dalil yang membolehkannya. Pihak yang menolak pajak punya argument yang tajam dan jelas bahwa perintah memungut pajak tidak ditemukan dalam Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, malahan yang ada menurut mereka justru larangan memungutnya. Di sisi lain, pihak yang berpendapat bahwa pajak itu dibolehkan juga punya sejumlah dalil yang kuat dan jelas untuk memperlihatkan bahwa pajak itu adalah sebuah perintah Allah SWT dan ada dalam Islam.

Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak yang menolak pajak, antara lain: [1] Larangan Allah SWT agar tidak memakan harta sesama dengan cara yang bathil, QS.[2]:188 dan QS.[4]:29. Kemudian hadits Rasulullah SAW tentang pemungut Al Maks yang berbunyi,” إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ, yang diterjemahkan menjadi, ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109]; [3] Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:  لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ, diterjemahkan menjadi, “Tidak akan masuk surga pemungut Al Maks (orang yang mengambil pajak)”, (HR. Abu Daud II/147 No.2937); [4] Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: ليْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ, artinya, “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali Zakat” (HR Ibnu Majah I/570 No.1789); [5] Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:  فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ, artinya, “Demi dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut Al Maks (pemungut pajak) bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 No.1695, Abu Daud II/557 No.4442); [6] Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، أَلاَ لاَ تَظْلِمُوا ، إِنَّهُ لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ , artinya,”Janganlah kalian berbuat zhalim. Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 No.20714). Kata-kata “Shahibul Maks” pada bahasan di atas umumnya diterjemahkan menjadi “Pemungut Pajak”.

Pihak yang menerima pajak juga tidak mau kalah dan mengemukakan beberapa dalil yang membolehkan pemungutan pajak, antara lain: [1] Perintah Allah SWT dalam QS [2]:177, untuk mengeluarkan harta selain Zakat yang berbunyi وءاتى المال على حبه, artinya, “dan memberikan harta yang dicintai”. Ayat ini memerintahkan kaum Muslim untuk memberikan harta selain Zakat. Pendapat ini didukung antara lain oleh Abu Zahrah, Imam al-Ghazali, Sa’id Hawwa, Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah, Kitab Zakat, hal. 281); [2] Perintah Allah SWT untuk mengeluarkan harta tatkala panen, dalam l-Qur’an, QS. [6]:141)...وءاتوا حقَه يومٌ حصاده , artinya “Tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya. (Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, Kitab Zakat, hal. 241); [3] Hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: إن في المال لحقا سوى الزكاة. (روه الترميذى و بن ماجة) , yang artinya,”Di dalam harta terdapat hak-hak yang lain di samping Zakat.” (HR Tirmidzi dari Fathimah binti Qais RA., Kitab Zakat, Bab 27, Hadits No.659-660 dan Ibnu Majah, kitab Zakat, Bab III, Hadits No.1789); [4] Hadits Rasulullah SAW tentang kewajiban Khalifah yang berbunyi:الإمام راع و هو مسؤول عن رعيته (رواه مسلم) , yang artinya,”Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim); [5] Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang  mengatakan:  ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب  , artinya,”Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”; [6] Hadits Nabi SAW tentang wajibnya kaum Muslimin untuk mencukupi kebutuhan pokok mereka yang berbunyi: عن سلمة بن عبد ا لله بن مجضن الخطمى ‘ عن أ بيه  و كا نت له صحبة , قال : قال رسول الله صلى ا لله عليه و سلم. من ا صبح منكم أمنا فى سربه معاف فى جسد ه عند ه قوت يومه فكأنها حيذت له الد نيا.  , artinya, “Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya, bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah SAW Bersabda:”Barang siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh dunia ini.”. (HR Tirmidzi). Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fikh Al Zakah bahkan membuat bab tersendiri yaitu bab Zakah wa Dharibah (Zakat dan Pajak), yang menjelaskan bolehnya pemerintah memungut pajak.

Perdebatan tentang boleh atau tidaknya memungut pajak dengan “perang dalil” seperti di atas tidak akan menghasilkan kesepakatan apa-apa jika tidak di awali dengan pemahaman yang sama tentang apa saja sumber-sumber pendapatan negara yang di perbolehkan dalam Islam. Pendapatan Negara (Mawarid Ad-Daulah) pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: [1] Ghanimah, [2] Fa’i,  dan [3] Shadaqah atau Zakat. Fa’i dibagi lagi atas 3 macam yaitu [1] Kharaj; [2] ‘Usyr dan; [3] Jizyah (lihat Abu Ubaid dalam Kitab Al Amwal, Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj, Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’atul Fatawa dan Imam Al Mawardi dalam Kitab Al Ahkam Al Shulthaniyah).

Di zaman pemerintahan Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara di Madinah (622-632 M/ 1-10 H), sumber pendapatan negara terpenting dan terbesar adalah Ghanimah (harta rampasan perang) yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan, yang kemudian harta itu dibagi sesuai dengan perintah Allah SWT pada QS. [8]:1 dan 41, yaitu 4/5 adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil. Dari harta Ghanimah inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain (lihat QS.[8]:69) dan Hadits Rasulullah SAW, “Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepada seorang Nabi pun sebelumku: 1) Aku ditolong dengan rasa takut (yang merasuki hati musuh) selama sebulan (sebelum tentaraku datang menyerang); 2) Dijadikan untukku bumi sebagai masjid dan untuk bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu Shalat, maka hendaklah ia Shalat; 3) Dihalalkan bagiku harta rampasan perang; 4) Nabi selainku diutus secara khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus kepada manusia seluruhnya; 5) Aku diberi syafa’at.” (HR Bukhari dan Muslim).

Sumber pendapatan kedua adalah Fa’i, yaitu harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran (QS. Al-Hasyr [59]:6), dibagikan untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, Anak Yatim, Orang Miskin dan Ibnu Sabil. Karena diperoleh tanpa peperangan maka tidak ada hak tentara didalamnya. Fa’i pertama diperoleh Nabi SAW dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang melanggar Perjanjian Madinah.

Pendapatan negara ketiga bersumber dari Kharaj yaitu sewa tanah yang dipungut dari non Muslim ketika Khaibar ditaklukan, tahun ke-7 H. Pada awalnya seluruh tanah yang ditaklukan pemerintah Islam, dirampas dan dijadikan milik negara. Namun kemudian, khalifah Umar bin Khattab RA berijtihad, tidak lagi menjadikannya milik kaum Muslim, tapi tetap memberikan hak milik pada non Muslim, namun mewajibkan mereka membayar sewa (Kharaj) atas tanah yang diolah tersebut.

Sumber pendapatan negara keempat adalah ‘Ushr, yaitu bea masuk yang dikenakan kepada semua pedagang yang melintasi perbatasan negara, yang wajib dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingkat bea yang diberikan kepada non Muslim adalah 5% dan kepada Muslim sebesar 2,5%. Ushr yang dibayar kaum Muslim tetap tergolong sebagai Zakat.

Sumber pendapatan negara kelima adalah Jizyah (Upeti) atau Pajak kepala adalah Pajak yang dibayarkan oleh orang non Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai, dan tidak wajib militer. Mereka tetap wajib membayar Jizyah, selagi mereka kafir. Jadi Jizyah juga adalah hukuman atas kekafiran mereka. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS.[9]:29.

Sumber pendapatan negara keenam adalah Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu tertentu, sesuai perintah Allah dalam QS [9]:103. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru terwujud pada tahun ke-9 H.

Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam. Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah, waqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla, nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti demikian, negara mengalami surplus dan kejayaan, antara lain dizaman Khalifah Umar bin Khattab  (634-644 M), Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), Khalifah Harun Al-Rasyid (786-803 M) dan masa-masa selanjutnya.

Dari uraian tentang sumber-sumber Pendapatan Negara diatas, terlihat bahwa pendapatan negara pada pemerintahan Islam periode awal di Madinah bersumber dari  orang kafir (Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah, ‘Ushr) dan juga dari kaum Muslimin yaitu Zakat. Namun seiring dengan ekspansi wilayah kekuasaan Negara Islam yang mengakibatkan banyak orang kafir masuk Islam, sehingga dari mereka (orang kafir) tidak dapat lagi diperoleh Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr. Padahal dari sumber-sumber inilah dibiayai berbagai pengeluaran umum Negara seperti menggaji tentara dan aparat, membangun fasilitas serta berbagai pengeluaran umum.

Akibat tidak adanya sumber-sumber pendapatan negara seperti yang di contohkan oleh Rasulullah SAW dan para Shahabat berupa Ghanimah, Fa’i, Kharaj, Jizyah dan ‘Ushr di zaman sekarang, maka muncul pemikiran baru (Ijtihad) dari para ulama yang kemudian di sahkan oleh Ulil Amri sebagai sumber pendapatan baru. Salah satu hasil Ijtihad itu adalah Pajak (Dharibah).

Mengapa Pajak (Dharibah) ini muncul? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan munculnya Pajak, Pertama disebabkan Ghanimah dan Fay’i berkurang (bahkan tidak ada). Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW dan Shahabat, Pajak (Dharibah) belum ada, karena dari pendapatan Ghanimah dan Fay’i sudah cukup untuk membiayai berbagai pengeluaran umum negara. Namun setelah setelah ekspansi Islam berkurang, maka Ghanimah dan Fay’i juga berkurang, bahkan sekarang tidak ada lagi karena kaum Muslim sudah jarang berperang. Akibatnya, pendapatan Ghanimah dan Fay’i tidak ada lagi, padahal dari kedua sumber inilah dibiayai berbagai kepentingan umum negara, seperti menggaji pegawai/pasukan, mengadakan fasilitas umum (rumah sakit, jalan raya, penerangan, irigasi, dan lain-lain), biaya pendidikan (gaji guru dan gedung sekolah).

Kedua, munculnya Pajak (Dharibah) karena terbatasnya tujuan penggunaan Zakat. Sungguhpun penerimaan Zakat meningkat karena makin bertambahnya jumlah kaum Muslim, namun Zakat tidak boleh digunakan untuk  kepentingan umum seperti menggaji tentara, membuat jalan raya, membangun masjid, apalagi untuk non Muslim sebagaimana perintah Allah SWT pada QS.[9]:60. Bahkan Rasulullah SAW yang juga adalah kepala negara selain Nabi, mengharamkan diri dan keturunannya memakan uang Zakat (Fikhus Sunnah, Sayyid Sabiq). Zakat juga ada batasan waktu (haul) yaitu setahun dan kadar minimum (nishab), sehingga tidak dapat dipungut sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo. Tujuan penggunaan Zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh RasulNya Muhammad SAW. Kaum Muslim tidak boleh berijtihad didalam membuat tujuan Zakat, sebagaimana tidak boleh berijtihad dalam tata cara Shalat, Puasa, Haji, dan ibadah Mahdhah lainnya. Pintu Ijtihad untuk ibadah murni sudah tertutup.

Ketiga, munculnya Pajak (Dharibah) karena mencari jalan pintas untuk pertumbuhan ekonomi. Banyak negara-negara Muslim memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti: minyak bumi, batubara, gas, dan lain-lain. Namun mereka kekurangan modal untuk mengeksploitasinya, baik modal kerja (alat-alat) maupun tenaga ahli (skill). Jika SDA tidak diolah, maka negara-negara Muslim tetap saja menjadi negara miskin. Atas kondisi ini, para ekonom Muslim mengambil langkah baru, berupa pinjaman (utang) luar negeri untuk membiayai proyek-proyek tersebut, dengan konsekuensi membayar utang tersebut dengan Pajak.

Keempat, sebab munculnya Pajak (Dharibah) adalah karena Imam (Khalifah) berkewajiban memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jika terjadi kondisi kas negara (Baitul Mal) kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu keamanan, kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan rakyat itu tidak diadakan, dan dikhawatirkan akan muncul bahaya atau kemudharatan yang lebih besar, maka Khalifah diperbolehkan berutang atau memungut Pajak (Dharibah). Jika terjadi kondisi Baitul Mal kekurangan atau kosong (karena tidak ada Ghanimah dan Fay’i atau Zakat), maka seorang Imam (khalifah) tetap wajib mengadakan tiga kebutuhan pokok rakyatnya yaitu Keamanan, Kesehatan dan Pendidikan, sebagaimana hadits Rasulullah Saw.:  عن سلمة بن عبد ا لله بن مجضن الخطمى ‘ عن أ بيه  و كا نت له صحبة , قال : قال رسول الله صلى ا لله عليه و سلم. من ا صبح منكم أمنا فى سربه معاف فى جسد ه عند ه قوت يومه فكأنها حيذت له الد نيا.  , artinya,”Diriwayatkan dari Salamah bin Abdullah bin Mahdhan Al Khathami, dari ayahnya, bahwa ia mempunyai hubungan dekat, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa diantaramu yang bangun di pagi hari dalam kegembiraan, sehat badan, dan mempunyai bahan makanan pada hari itu, maka ia seolah-olah diberikan seluruh dunia ini.”. (HR Tirmidzi). Juga hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,”الإمام راع و هو مسؤول عن رعيته (رواه مسلم) , artinya,”Seorang Imam (Khalifah) adalah adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya, (HR Muslim). Dalam keadaan kekosongan Baitul Mal, seorang Khalifah tetap wajib mengadakan berbagai kebutuhan pokok rakyatnya, untuk mencegah timbulnya kemudharatan, dan mencegah suatu kemudaratan adalah juga kewajiban, sebagaimana kaidah ushul fiqh yang  mengatakan:  ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب   , artinya,”Segala sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan demi terlaksananya kewajiban selain harus dengannya, maka sesuatu itupun wajib hukumnya.”

Dalam Al-Qur’an yang terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 74.499 kata, 325.345 suku kata dan 604 halaman memang tidak ditemukan satu pun kata “pajak” karena “pajak” bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan berasal bahasa Jawa yaitu “ajeg” yang artinya pungutan tertentu pada waktu tertentu. Jangankan kata pajak, huruf “p” saja tidak ada dalam konsonan Arab. Untuk menyebut “Padang” misalnya, orang Arab mengatakan “Badang”, “Paris” disebutnya “Baris”, “Liverpool“ disebutnya “Libirbuul”. Namun jika kita lihat dalam terjemahan Al-Qur’an, rupanya terdapat 1x kata “pajak”, yaitu pada terjemahan QS. At-Taubah [9]:29:قَٰتِلُواْ ٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلۡحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعۡطُواْ ٱلۡجِزۡيَةَ عَن يَدٖ وَهُمۡ صَٰغِرُونَ ٢٩  , artinya,”Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar Jizyah (Pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (QS.[9]:29).

Kata ”Jizyah” pada ayat di atas diterjemahkan dengan “Pajak” (lihat kitab Al-Qur’an dan terjemahannya oleh Departemen Agama RI terbitan PT Syaamil Bandung). Walau demikian, tidak semua kitab Al-Qur’an menerjemahkan kata “Jizyah” menjadi “Pajak” melainkan tetap Jizyah saja, misalnya Kitab Al-Qur’an & terjemahannya oleh Departemen  Agama RI cetakan Kerajaan Saudi Arabia atau cetakan CV Diponegoro Semarang.

Kata-kata Kharaj (sewa tanah), ‘Usyr (bea masuk), Jizyah (Pajak kepala/upeti), Al Maks (pungutan liar yang dilakukan oleh oknum/preman yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah SAW) dan istilah pungutan lain yang pernah ada, pada umumnya juga diterjemahkan menjadi “Pajak”. Inilah awal kerancuan yang menyebabkan kesalahpahaman dalam memaknai pajak. Masing-masing istilah diatas sebenarnya berbeda, baik maksud, subjek, objek dan tujuan penggunaannya, sehingga tidaklah tepat semuanya diterjemahkan menjadi ‘Pajak”.

Padanan kata yang paling tepat untuk pajak menurut Sistem Ekonomi Islam bukan Jizyah karena Jizyah artinya kehinaan, rendah atau berkurang. Menurut Khalifah Umar bin Khattab sungguh tidak pantas kaum Muslim dipungut dengan kehinaan karena segala aktifitas Muslim yang mengikuti perintah Allah SWT termasuk dalam nilai ibadah yang berarti kemuliaan. Oleh sebab itu, Pajak bagi kaum Muslim tidak dapat diartikan kehinaan, rendah atau berkurang. Rasulullah SAW tidak pernah menyebut apalagi mengenakan Jizyah untuk kaum Muslim. Jizyah lebih tepat diterjemahkan dengan “upeti” (pajak kepala), yang dikenakan terhadap Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) dan Majusi (kaum penyembah api), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafe’I dalam Kitab Al-Umm, Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha’, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah, Sa’id Hawwa dalam kitab Al-Islam, Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’atul Fatawa, dan Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam al Sulthaniyah.

Padanan kata yang paling tepat untuk Pajak adalah Dhariibah (الضريبة), yang artinya beban. Mengapa disebut Dharibah (beban)? Karena Pajak merupakan kewajiban tambahan (tathawwu’) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat (Qardhawi, Fiqhuz Zakah, Bab Zakah wa Dharibah,1973). Secara etimologi, Dharibah, yang berasal dari kata dasar ضرب، يضرب، ضربا (dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Dalam Al-Qur’an, kata dengan akar kata da-ra-ba terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-Baqarah [2]:61:......وضربت عليهم الذلة والمسكنة, yang artinya,”lalu ditimpahkanlah  kepada mereka nista dan kehinaan”. Dharaba adalah bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah Dharibah ( ضريبة), yang dapat berarti beban. Dharibah adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah Dharaaib (ضرائب). Dalam contoh pemakaian, jawatan perpajakan di negara Arab disebut dengan maslahah adh-Dharaaib (مَسلحَةَ الضرائب).

Ada juga ulama atau ekonom Muslim dalam berbagai literatur menyebut pajak dengan padanan kata/istilah Kharaj (pajak tanah) atau ‘Ushr (bea masuk) selain Jizyah (upeti), padahal sesungguhnya ketiganya berbeda dengan Dharibah. Objek Pajak (Dharibah) adalah al-Maal (harta/penghasilan), objek Jizyah adalah jiwa (an-Nafs), objek Kharaj adalah tanah (status tanahnya) dan objek ‘Ushr adalah barang masuk (impor). Oleh karena objeknya berbeda, maka jika dipakai istilah Kharaj, Jizyah, atau ‘Ushr untuk pajak akan rancu dengan Dharibah. Untuk itu, biarkanlah pungutan sewa atas hasil tanah disebut dengan Kharaj, sedangkan istilah yang tepat untuk pajak yang objeknya harta/penghasilan adalah Dharibah.

Petugas Shahibul Maks tidak sama dengan Petugas Pajak (Dharibah). Shabibul Maks adalah petugas pajak yang dzalim, yang memungut pajak  di pasar-pasar (di Kota Madinah waktu) yang tidak ada perintah dan contoh dari Nabi Muhammad SAW. Layaknya seperti preman yang meminta uang palak kepada pedagang-pedagang  pasar. Petugas pajak yang yang memungut uang tidak didasari Undang-Undang seperti inilah yang dimaksud dengan “Shahibul maks” atau petugas pajak yang dzalim. Sedangkan Pajak (Dharibah) yang dibuat oleh pemerintah (Ulil amri) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dengan berpedoman kepada Syari’at Islam dibolehkan dengan dasar ijtihad.

Kembali kepada pendapat kelompok yang menolak pajak, dalil-dalil yang digunakan sesungguhnya adalah peringatan agar jangan mengambil harta (pajak) secara zhalim, namun bukan berarti melarangnya sama sekali. Jika dikatakan petugas pajak masuk neraka, bagaimana halnya dengan nasib pemungut Jizyah (pajak kepala) yang tegas-tegas merupakan perintah Allah SWT dalam QS [9]:29, petugas pemungut Kharaj (sewa tanah) yang diangkat Khalifah, petugas pemungut ‘Ushr (bea masuk) untuk proteksi pedagang Muslim dari persaingan dengan pedagang dari luar Madinah. Apabila perintah itu berasal dari Ulil Amri, maka petugas yang ditunjuk adalah sah dan penghasilannya (gaji) dari pekerjaannya itu tentunya halal.

Sungguhpun Pajak (Dharibah) diperbolehkan oleh ulama, namun ia harus dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan Syari’at Islam. Aturan Pajak harus berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Jika memungut Pajak secara dzalim (tidak sesuai syari’at) maka Rasulullah melarang, sebagaimana hadits yang berbunyi artinya,”Laa yadkhulul jannah shahibul maks”, yang artinya Tidak masuk surga petugas Pajak yang dzalim), (HR. Abu Daud, Bab Kharaj, hal. 64, hadits no. 2937 dan Darimi, bab 28, hadits no. 1668).

Jika Pajak ini dijalankan sesuai dengan Syari’at, maka ia menjadi ibadah. Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada para pegawai (‘amil) Zakat dengan memberi gelar Mujahidin bagi pemungut Zakat (dan Pajak-pen) yang benar.العامل علي الصدقة بالحق كالغازي في سبيل الله حتى يرجع إلى بيته. (رواه الترمذى) , artinya,”‘Amil (orang yang memungut) Zakat dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah hingga ia kembali kerumahnya.” (HR Tirmidzi dari Rafi bin Khadij). Hadits ini juga bisa dipakai untuk pemungut Dharibah (Pajak) yang dibuat sesuai dengan Syari’at.

Dengan demikian, pendapat pajak itu haram tidaklah tepat. Pajak (Dharibah) ternyata terdapat dalam Islam yang merupakan salah satu pendapatan negara berdasarkan ijtihad Ulil Amri yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (ahlil halli wal aqdi) dan persetujuan para ulama. Pajak (Dharibah) adalah kewajiban lain atas harta, yang datang disaat kondisi darurat atau kekosongan Baitul Mal yang dinyatakan dengan keputusan Ulil Amri. Ia adalah kewajiban atas kaum Muslim untuk membiayai pengeluaran kaum Muslim yang harus dibiayai secara kolektif (ijtima’iyyah) seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan, dimana tanpa pengeluaran itu akan terjadi bencana yang lebih besar. Masa berlakunya temporer, sewaktu-waktu dapat dihapuskan. Ia dipungut bukan atas dasar kepemilikan harta, melainkan karena adanya kewajiban (beban) lain atas kaum Muslimin, yang harus diadakan di saat ada atau tidaknya harta di Baitul Mal, sementara sumber-sumber pendapatan yang asli seperti Ghanimah, Fay’i, Kharaj dan sumber pendapatan negara yang tidak ada. Objeknya Pajak (Dharibah) adalah harta atau penghasilan setelah terpenuhi kebutuhan pokok, seperti halnya Zakat. Agar tidak terjadi double taxs dengan Zakat, maka dalam penghitungannya, Zakat yang telah dikeluarkan dapat dijadikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak yang tertuang dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, sehingga akan dapat mengurangi Pajak terutang. Zakat saat ini memang baru dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, menunggu sebuah ketentuan yang lebih baik (insya Allah akan terbit) dimasa mendatang yaitu zakat dijadikan sebagai pengurang pajak terutang (credit tax). (Gf*).

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.