Meraba Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital (Bagian 2)

Oleh: Alif Radix Tegar Sejati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berbagai tantangan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam Ekonomi Digital untuk direct tax (Pajak Penghasilan) dan indirect tax (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi PR tersendiri bagi pemerintah tiap negara khususnya Otoritas Pajak. Pergeseran model bisnis berbasis teknologi yang begitu pesat tentunya makin memberikan pressure bagi Otoritas Pajak untuk mengamankan potensi penerimaan yang hilang. OECD juga memberikan beberapa rekomendasi terkait isu-isu menyangkut Ekonomi Digital namun masih diperlukan penyesuaian dalam regulasi perpajakan yang berlaku saat ini sehingga tidak memberikan kerugian bagi wajib pajak dan tetap memprioritaskan Ease of Doing Bussiness (kemudahan dalam berusaha) di Indonesia. Isu perpajakan tersebut seperti yang telah dijelaskan penulis dalam bagian pertama terdiri dalam tiga poin utama.
Penghindaran Status BUT
Transaksi dalam Ekonomi Digital terjadi tanpa mengenal batas suatu negara dan dilakukan melalui jaringan internet tanpa perlu bertemu langsung antara penjual dengan pembeli. Pemajakan status BUT tidak lepas dari adanya tax treaty ( P3B ) yang mengatur hak pemajakan atas laba yang timbul dari suatu perusahaan multinasional. Dalam era Ekonomi Digital, definisi BUT sebagaimana yang diatur dalam OECD Model Tax Convention ataupun UN Model Tax Convention sudah tidak lagi relevan karena saat ini telah dimungkinkan untuk berbisnis dengan konsumen yang berada di negara lain melalui internet tanpa harus memiliki taxable presence seperti tempat usaha fisik maupun agen dependen.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat tidak diimbangi dengan perubahan peraturan perpajakan yang relevan untuk menghadapi era Ekonomi Digital membuat Otoritas Pajak akan kesulitan dalam menggali potensi dari sektor ini. OECD dalam laporan BEPS Action 7 tentang Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status telah menjelaskan bahwa definisi BUT harus diperbaharui untuk menghindari penyalahgunaan.
Salah satu strategi bisnis untuk mengurangi pajak di negara pasar adalah dengan menghindari taxable presence. Dalam banyak model bisnis Ekonomi Digital, perusahaan luar negeri (non-resident) berinteraksi dengan konsumennya di suatu negara secara jarak jauh melalui website atau sarana digital lain tanpa harus memiliki kehadiran fisik di negara tersebut. Berdasarkan Pasal 5 dan 7 OECD Model Tax Convention, sebuah perusahaan luar negeri dapat dikenakan pajak atas laba usahanya di suatu negara hanya apabila berstatus BUT. Oleh karena itu, dimungkinkan suatu perusahaan luar negeri tidak dikenakan pajak di suatu negara walaupun memiliki konsumen yang cukup banyak.
Laporan OECD BEPS Action 1 tentang Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy menjelaskan bahwa dalam Ekonomi Digital juga dimungkinkan adanya Penghindaran Artifisial status BUT melalui pemanfaatan aturan pengecualian BUT (kegiatan bersifat preparatory atau auxiliary) seperti yang diatur dalam Pasal 5 (4) OECD Model Tax Convention. Pengecualian ini menjadi celah bagi perusahaan untuk memanfaatkannya melalui fragmentasi kegiatan usaha sehingga mendapatkan keuntungan perpajakan dari aturan tersebut. Selain hal tersebut penghindaran status BUT dimungkinkan pula terjadi melalui perjanjian artifisial terkait penjualan barang dan jasa suatu perusahaan dalam sebuah grup multinasional melaui kontrak komisioner sehingga penjualan harus diperlakukan seolah-olah telah dibuat oleh perusahaan tersebut.
Lemahnya Aturan tentang CFC
Aturan mengenai CFC merupakan repon dari adanya risiko bahwa wajib pajak memiliki pengendalian (controlled interest) di suatu anak perusahaan asing sehingga dapat menghilangkan basis pajak di negara asal perusahaan melalui pengalihan penghasilan kepada CFC. Dalam Ekonomi Digital sebagaimana dijelaskan dalam laporan BEPS Action 3 tentang Designing Effective Controlled Foreign Company Rules, penghasilan dari barang dan jasa digital sangatlah mobile akibat sifatnya sebagai intangible sehingga peluang terjadinya BEPS sangatlah tinggi. Penghasilan dari barang dan jasa digital yang didapat seringkali tidak masuk dalam subjek aturan CFC di beberapa negara.
Indonesia saat ini memiliki aturan mengenai CFC yang diatur dalam PMK Nomor 107 tahun 2017 dimana aturan ini belum secara komperehensif mengatur mengenai definisi CFC dan pendapatan CFC. Perekonomian digital yang fokus pada penyediaan barang dan jasa digital (hard to value Intangibles) menjadi celah dari aturan tersebut karena nilai dan sifatnya yang bias dan tak berwujud. PMK tersebut masih memperlakukan semua pendapatan yang diterima CFC sebagai “ Pendapatan CFC” yang dikaitkan dengan penyertaan modal induk perusahaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai penentuan nilai dividen. Apabila kita melihat dalam sudut pandang Ekonomi Digital tentu pendapatan yang berasal dari barang dan jasa digital akan sangat mudah dialihkan dari lokasi dimana pendapatan tersebut berasal karena sulit untuk dinilai dan sangat mudah dimanipulasi melalui distribusi dalam berbagai bentuk diikuti dengan upaya transfer pricing.
Peraturan yang ada saat ini masih terfokus pada kategori pendapatan CFC berupa dividen padahal meningkatnya pertumbuhan Ekonomi Digital tentu harus diikuti dengan peraturan yang ada. Hal ini dapat dilakukan melalui perluasan definisi pendapatan CFC berupa pendapatan royalti dan Intellectual property (termasuk barang dan jasa digital) sehingga seluruh pendapatan yang berpotensi menimbulkan BEPS dapat diatribusikan kepada pemegang saham pengendali di negara induk.
Pemungutan PPN dalam Transaksi Cross-Border
Pemungutan PPN cross-border menjadi salah satu tantangan perpajakan dalam perekonomian digital khususnya untuk barang, jasa dan intangible yang diperoleh konsumen orang pribadi dari supplier luar negeri. Evolusi teknologi yang begitu pesat meningkatkan kemudahan bagi konsumen untuk berbelanja secara online dan melakukan bisnis/jual beli ke konsumen di seluruh dunia tanpa perlu kehadiran fisik di negara tujuan. Tantangan utama berkaitan dengan PPN dalam Ekonomi Digital menurut Laporan BEPS Action 1 dibagi menjadi dua hal, yaitu berkaitan dengan impor barang bernilai rendah dari penjualan online (e-commerce) dan kuatnya pertumbuhan dalam penyerahan jasa dan intangibles.
Pemerintah Indonesia dalam menghadapi isu berkaitan dengan impor barang bernilai rendah dari penjualan online (e-commerce) telah mengeluarkan peraturan berupa PMK Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 272 Tahun 2015. Peraturan ini memuat aturan salah satunya mengenai PLB e-commerce yang berfungsi untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui platform e-commerce. Tentu hal ini mampu untuk meningkatkan pengawasan atas distribusi maupun pengenaan pajak impor barang bernilai rendah yang menjadi isu dalam perekonomian digital menurut OECD.
Penggunaan teknologi dalam kegiatan penyerahan jasa maupun intangibles menjadi isu yang cukup sulit untuk ditangani karena penyedia jasa/intangible berada di tempat yang tidak jelas asalnya (remote location) serta tidak memiliki kehadiran fisik di negara tujuan. Akibatnya sangat dimungkinkan tidak ada pengenaan PPN dalam penyerahan ini dan akan memberikan potensi tekanan terhadap penyedia jasa/intangible dalam negeri. Peran pemerintah sangatlah penting dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terkena dampak dari isu Ekonomi Digital. Berbagai potensi hilangnya penerimaan akibat Ekonomi Digital haruslah segera direspon oleh pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip Ease of Doing Bussiness sehingga Otoritas Pajak mampu melindungi basis pajak dalam negeri serta mengurangi dampak BEPS. Di sisi lain, investor juga akan merasa kepastian hukum yang tinggi dalam berbisnis di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
[1] OECD.2015. Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project.
[2] OECD.2015. Designing Effective Controlled Foreign Company Rules, Action 3 - 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project.
[3] OECD.2015. Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status, Action 7 - 2015 Final Report, OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project.
- 2141 kali dilihat