Kado Manis Sri Mulyani PMK-210 tahun 2018

Oleh: Rahmat Andriansa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mungkin sebagian Anda belum tahu PMK-210 tahun 2018 atau lebih detailnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 210/PMK.010/2018 mengenai apa? PMK-210/PMK.010/2018 adalah PMK tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 yang penulis ketahui pertama kali pada tanggal 11 Januari 2019.
Menariknya adalah pada Pasal terakhir PMK tersebut tepatnya Pasal 15 disebutkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Penulis tidak mengetahui apa maksud dari tanggal berlakunya yang jauh di kemudian hari, yang jelas menurut penulis ini adalah sebuah kado manis dari Ibu Sri Mulyani sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia pada Kabinet Kerja.
Dilansir dari Siaran Pers pada laman pajak.go.id, disebutkan pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyediaplatform marketplace;
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplacesendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplaceyang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commercedi luar platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdangangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah membaca pokok-pokok PMK-210 tahun 2018 ini, rasanya PMK tersebut menjadi angin segar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak dari e-commerce. Menurut Wikipedia, perdagangan elektronik (bahasa inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
Sebenarnya peta jalan perdagangan elektronik ini sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce)Tahun 2017-2019 yang didalamnya disebutkan aspek perpajakan dengan program penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menteri keuangan menjadi penanggung jawabnya.
Tidak elok jika kita hanya membicarakan PMK-210 tanpa membicarakan penyedia platform e-commerceyang akan menjadi sasaran dari PMK ini sendiri. Berdarakan data yang diperoleh dari iprice mengenai Kilas Balik e-commercedi Indonesia tahun 2018, disebutkan bahwa ada perputaran uang sebesar US$27 miliar atau sekitar Rp379 triliun dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia sepanjang tahun 2018 dan merupakan peningkatan pesat hingga 49% sejak tahun 2015. Selain itu baru-baru ini Softbank memberikan investasi sebesar US$1,1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun untuk Tokopedia.
Sementara itu, berbicara mengenaipenyedia platform e-commerce yang tersebut diatas, berdasarkan data dari similarweb, jumlah kunjungan baik desktop maupun mobile web pada Desember 2018 tercatat Blibli.com sebanyak 48 juta pengunjung, Bukalapak.com 126,63 juta pengunjung, Elevenia.co.id sebanyak 3,83 juta pengunjung, Lazada.co.id sebanyak 52,87 juta pengunjung, Shopee.co.id sebanyak 68,63 juta pengunjung, serta Tokopedia.com sebanyak 188,82 juta pengunjung. Dari data tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa tokopedia menjadi peringkat teratas penyedia platform e-commerce yang paling banyak dikunjungi warganet selama Desember 2018.
Selain penyedia platform e-commerce, mari kita lihat jumlah kunjungan media sosial yang biasanya juga menjadi langganan tempat warganet melakukan jual beli. Masih menggunakan data dari similarweb, jumlah kunjungan baik desktop maupun mobile web pada Desember 2018 tercatat Facebook.com sebanyak 22,11 triliun pengunjung dan Instagram.com sebanyak 3,02 triliun pengunjung. Meskipun tidak semua pengunjung melakukan jual beli di media sosial tersebut, namun cukup mudah menemui akun media sosial yang digunakan sebagai akun untuk berjualan.
Kelebihan penyedia platform e-commerce sendiri jika dibandingkan dengan media sosial sebagai sarana e-commerce adalah karena adanya pihak ketiga yang menjadi perantara pemegang kas, biasanya berbentuk rekening bersama atau rekening yang khusus disediakanoleh penyedia platform e-commerce untuk menampung uang pembeli yang baru akan diberikan kepada penjual jika barang sudah diterima pembeli. Namun hal ini tidak membuat sepinya penjualan melalui media sosial, terkadang meskipun tanpa rekening bersama alias uang langsung diterima penjual sebelum barang diterima pembeli, pembeli akan rela uang mereka diterima penjual meskipun barang belum diterima jika akun media sosial tersebut sudah menjadi akun media sosial yang terpercaya.
Membahas e-commerce, penulis sangat bersyukur dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-commerce), penulis berharap dengan terbitnya PMK ini bisa menjadi kado manis dari Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sebelum mengakhiri masa jabatan dalam kabinet ini yang hanya tersisa beberapa bulan saja.
Pengemplang pajak pastinya akan tetap ada selama selama Negeri ini berdiri, hanya saja pemerintah memiliki peran penting untuk meminimalkan tindak tanduk mereka, salah satunya dengan membuat peraturan atau perundang-undangan. (*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
sumber foto: sdcexec.com
- 2665 kali dilihat