Delaware loophole

Oleh: Kadek Rama Maheswara Putra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pembagian hak pemajakan dalam suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (selanjutnya disebut sebagai tax treaty) bukanlah merupakan sebuah kerugian negara. Sebaliknya, dapat menjadi keuntungan yang lebih besar karena ketika negara memutuskan menjalin kerjasama dengan negara lain, khususnya melalui tax treaty, selanjutnya muncul kewajiban diantara mereka untuk saling berkoordinasi satu sama lain dalam hal menghindari pemajakan berganda atas sebuah transaksi antarnegara. Kepastian atas berlangsungnya kerjasama yang baik dalam hal pemajakan sebuah transaksi antarnegara akan meningkatkan kredibilitas suatu negara, yang kemudian berdampak pada ketertarikan para investor asing untuk berinvestasi.[1]

Saat ini pemanfaatan jasa luar negeri makin sering terjadi karena kebutuhan perusahaan dalam negeri untuk mengembangkan sektor tertentu sangat dibutuhkan. Terutama terkait peningkatan kualitas dan kuantitas pemanfaatan jasa berdasarkan permintaan pengguna jasa. Salah satu jenis transaksi yang sangat sering terjadi adalah pembayaran atas jasa luar negeri terkait dengan pemanfaatan jasa konsultasi atau marketing yang melibatkan perusahaan operator hotel jaringan internasional. Pada dasarnya berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia setiap jenis pembayaran yang diterima oleh wajib pajak luar negeri harus dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Namun karena adanya tax treaty, negara harus rela melepaskan sebagian atau seluruh hak pemajakan yang ada.

Landasan Hukum

Ketika sebuah negara ingin memanfaatkan tarif tax treaty dengan wajib pajak pemotong di Indonesia, maka perlu untuk memperhatikan Per-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Setiap wajib pajak luar negeri diharuskan melampirkan form DGT 1 sebagai syarat administratif dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya yaitu tidak melakukan penyalahgunaan treaty (treaty abuse) dan yang menerima penghasilan merupakan penerima manfaat yang sesungguhnya atau lebih dikenal dengan Beneficial Owner.

Berdasarkan Pasal 2 Per-10/PJ/2017 ayat 2:

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tax treaty dalam hal:

a.      terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b.      penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c.       penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d.      WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e.      tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

f.       penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Berdasarkan Pasal 9 Per-10/PJ/2017 sebuah perusahaan tidak melakukan treaty abuse dengan kondisi sebagai berikut:

(1)

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e terjadi dalam hal tujuan utama atau salah satu tujuan utama pengaturan transaksi adalah untuk mendapatkan Manfaat P3B serta bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

(2)

Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi dalam hal WPLN memiliki:

  1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan
  6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia.

(3)

Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.

(4)

Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Berdasarkan Pasal 10 Per-10/PJ/2017 tentang Beneficial Owner harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(1)

WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dalam hal:

  1. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan:
    1. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
    2. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
    3. menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan
    4. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

(2)

Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b angka 2 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.

(3)

Untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 tidak termasuk:<

  1. pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
  2. biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
  3. keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.

Contoh Kasus

Ada suatu skema transaksi di mana sebuah perusahaan asing tidak dapat memanfaatkan tarif tax treaty karena melakukan treaty abuse melalui salah satu contoh kasus yang sering ditemukan sebagai berikut:

Para pihak yang bertransaksi:

·        ABC Inc: Perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan, berdomisili di negara bagian Delaware, Amerika Serikat

·         PT. XYZ: Perusahaan pengguna jasa operator hotel jaringan internasional, berdomisili di Bali, Indonesia

·         DEF International Inc: Perusahaan operator hotel jaringan internasional, berdomisili di Maryland, Amerika Serikat

a)      ABC Inc mengirimkan invoice sebesar USD 8.500 ke PT. XYZ atas sebuah transaksi berupa pembayaran jasa marketing

b)      ABC Inc seharusnya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% melalui pemotongan pajak oleh pemotong pajak wajib pajak dalam negeri yaitu PT. XYZ.

c)      ABC Inc ingin memanfaatkan tarif tax treaty Indonesia – Amerika Serikat, di mana atas sebuah pemberian jasa yang tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan/atau tidak melewati time test 120 hari berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf (j) tax treaty Indonesia – Amerika Serikat tentang Permanent Establishment (BUT), tidak akan dikenakan pajak di Indonesia dan hanya akan dikenakan pajak di Amerika Serikat berdasarkan Pasal 8 tax treaty Indonesia – Amerika Serikat tentang business profit.

d)      ABC Inc kemudian mengirimkan dokumen berupa form DGT 1 dilengkapi dengan Certificate of Residence ke PT XYZ dan telah ditandasahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar.

e)      Secara administratif dokumen untuk memanfaatkan tarif tax treaty sudah dapat diterapkan. Namun fiskus melihat ada perbedaan antara alamat dalam form DGT 1 yang dicantumkan pada bagian wajib pajak luar negeri penerima penghasilan dan alamat yang tercantum dalam Invoice

f)       Alamat ABC Inc dalam form DGT 1 berlokasi di negara bagian Maryland, Amerika Serikat

g)      Alamat ABC Inc dalam invoice berlokasi di negara bagian Delaware, Amerika Serikat

h)      Secara ringkas mungkin itu bukanlah suatu masalah, karena kedua alamat sama-sama di Amerika Serikat jadi tax treaty Indonesia – Amerika Serikat masih dapat diberlakukan. Namun ada satu kondisi di mana perbedaan alamat ini ternyata mengakibatkan dampak yang krusial bagi penerimaan negara.

Analisis

a)     Ketika perbedaan alamat wajib pajak luar negeri berbeda antara yang tercantum dalam form DGT 1 dan invoice, langkah awal, wajib pajak pemotong harus meneliti alamat wajib pajak luar negeri yang tertera dalam invoice adalah subjek yang sama dengan alamat yang tercantum dalam form DGT 1. Cara meneliti cukup dengan mengetik alamat di mesin pencarian (google.com) dan setelah itu hasil pencarian akan mengarah ke satu alamat website biasanya situs web perusahaan. Dan hal ini juga perlu diperkuat dengan apakah benar situs web tersebut adalah resmi milik perusahaan ABC Inc.

b)      Langkah pertama adalah cek alamat yang tercantum dalam DGT 1. Mengapa kebenaran alamat dalam DGT 1 lebih perlu difokuskan? karena untuk memanfaatkan tarif tax treaty setiap wajib pajak luar negeri wajib mengisi form DGT 1 sebagai syarat administratif. Fiskus menemukan bahwa ternyata alamat yang tertera dalam form DGT 1 bukan merupakan ABC Inc melainkan sebut saja DEF International Inc, sebuah perusahaan operator hotel jaringan internasional. Dari data ini, Fiskus semakin ingin tahu lebih dalam siapa sesungguhnya penerbit Invoice yang perusahaanya terdaftar di negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

c)     Selanjutnya adalah penelitian alamat dalam invoice. Ternyata perusahaan ABC Inc yang berdomisili di negara Delaware, Amerika Serikat dengan alamat detail 1209 N Orange St, Wilmington, DE‎, adalah bukan lokasi ABC Inc yang berdiri sendiri, melainkan merujuk ke sebuah perusahaan yang menjadi payung atas 285.000 bisnis lainnya dengan nama CT Corporation. Intinya kedua alamat tersebut merujuk ke subjek yang berbeda. Berikut merupakan salah satu artikel yang dimuat dalam New York Times mengenai CT Corporation tersebut:

How Delaware Thrives as a Corporate Tax Haven[2]

“NOTHING about 1209 North Orange Street hints at the secrets inside. It’s a humdrum office building, a low-slung affair with a faded awning and a view of a parking garage. Hardly worth a second glance. If a first one.

But behind its doors is one of the most remarkable corporate collections in the world: 1209 North Orange, you see, is the legal address of no fewer than 285,000 separate businesses.

Its occupants, on paper, include giants like American Airlines, Apple, Bank of America, Berkshire Hathaway, Cargill, Coca-Cola, Ford, General Electric, Google, JPMorgan Chase, and Wal-Mart. These companies do business across the nation and around the world. Here at 1209 North Orange, they simply have a dropbox.

What attracts these marquee names to 1209 North Orange and to other Delaware addresses also attracts less-upstanding corporate citizens. For instance, 1209 North Orange was, until recently, a business address of Timothy S. Durham, known as “the Midwest Madoff.” On June 20, Mr. Durham was found guilty of bilking 5,000 mostly middle-class and elderly investors out of $207 million. It was also an address of Stanko Subotic, a Serbian businessman and convicted smuggler — just one of many Eastern Europeans drawn to the state.

Big corporations, small-time businesses, rogues, scoundrels and worse — all have turned up at Delaware addresses in hopes of minimizing taxes, skirting regulations, plying friendly courts or, when needed, covering their tracks. Federal authorities worry that, in addition to the legitimate businesses flocking here, drug traffickers, embezzlers and money launderers are increasingly heading to Delaware, too. It’s easy to set up shell companies here, no questions asked…………….”

d)      Skema penghindaran pajak tersebut dikenal dengan nama Delaware Loophole. Jadi ketika sebuah perusahaan asing memiliki akta pendirian di negara bagian Delaware, Amerika Serikat dan berdomisili di alamat 1209 N Orange St, Wilmington dapat dipastikan mereka adalah perusahaan yang berusaha menghindari pajak. Dan Delaware sendiri telah memenuhi karakterisk sebagai tax haven karena hal-hal seperti kemudahan membuat perusahaan diberbagai negara, memungkinkan untuk memanfaatkan pembebasan pajak atas penghasilan dari hak kekayaan intelektual (intangible asset), bahkan dapat menyembunyikan identitas stockholder atau depositor. Salah satu keuntungan yang dapat mereka manfaatkan adalah bahwa tarif pajak di negara bagian Delaware, Amerika Serikat hanya berkisar antara 0% sampai dengan 8%. Khusus untuk kota Willmington (tempat di mana ABC Inc terdaftar sama dengan alamat CT Corporation) mengenakan pajak atas nett income dengan tarif rata yaitu 1,25% saja. (Article 2 section 202 Earned Income Tax Regulations of The City of Wilmington).

e)      Adapun salah satu strategi lain yang digunakan oleh perusahaan yang didirikan di Delaware agar tidak dipajaki adalah dengan mendirikan sebuah perusahaan yang dikenal dengan Pasive Investment Company (PIC) dan melakukan transfer atas kepemilikan intangible asset. Setiap pembayaran ke PIC tersebut yang diterima atas penggunaan intangible asset tidak akan dipajaki di negara bagian Delaware, Amerika Serikat sesuai dengan Section 1902(b)(8), title 30 of the Delaware General Corporation Law (DGCL). Lebih rinci dapat dilihat salah satu kutipan jurnal sebagai berikut:

Delaware and the Passive Investment Company

Surveying the State Tax Planning Landscape[3]

“…………..The Delaware corporate tax rate is 8.7%, higher than the average state corporate tax rate across the United States. Not all income, however, is taxed at this rate in Delaware. Section 1902(b)(8), title 30 of the Delaware General Corporation Law (DGCL) specifically exempts from corporate taxation any income from “corporations whose activities within the state are confined to the maintenance and management of their intangible investments … and the collection and the distribution of the income from such investments.” Thus, income generated on intangible assets located in Delaware is exempt from state taxation, allowing a business to reduce its overall state income tax burden. The Delaware entity holding such assets is the PIC……………………….

…………DGCL section 1902(b) defines qualifying intangible investments as “investments in stocks, bonds, notes, and other debt obligations (including debt obligations of affiliated corporations), patents, patent applications, trademarks, traded names, and similar types of intangible assets.”……………

To implement the strategy, a company typically incorporates a new Delaware subsidiary, the PIC, and transfers ownership of an intangible asset to it. The company then directs one or more separate subsidiaries in high-tax states to make a royalty payment to the PIC for use of the intangible asset. In certain states, the royalty payment is even deductible from the company’s income tax liability, and the company does not pay taxes to any state on the income shifted to the PIC.”

Kesimpulan

Jadi dari skema transaksi di atas dapat diambil beberapa asumsi sebagai berikut:

a)      Asumsi I

ABC Inc dan DEF International, Inc adalah perusahaan dengan hubungan istimewa (associated enterprise) karena ditemukan data dengan alamat yang berbeda saat ingin memanfaatkan tarif tax treaty ke satu wajib pajak dalam negeri yang sama yaitu PT XYZ. Ternyata hal tersebut membuktikan adanya perbedaan entitas perusahaan asing antara yang tertera dalam invoice dan form DGT 1. Jadi seharusnya penerapan tarif tax treaty tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak yang sama sesuai dengan yang tercantum dalam form DGT 1 sebagai syarat administratif memanfaatkan tarif tax treaty meskipun keduanya berdomisili di negara yang sama. Selain itu praktik yang terjadi di Delaware, Amerika Serikat sudah dapat dipastikan melakukan treaty abuse berdasarkan Pasal 9 Per-10/PJ/2017 yang merinci beberapa tindakan yang termasuk dalam treaty abuse. Pemotongan PPh Pasal 26 atas invoice USD 8.500 dengan tarif 20% harus diterapkan dengan dasar melakukan treaty abuse.

b)      Asumsi II

ABC Inc merupakan agent yang didirikan oleh DEF International Inc dalam menghindari pemotongan pajak di Indonesia dan pemajakan di Amerika Serikat (khususnya pemajakan atas DEF International Inc yang lebih tinggi karena berdiri di negara bagian Maryland). Hal ini dilakukan dengan cara ketika ABC Inc menerbitkan invoice ke PT XYZ, sejumlah pembayaran yang tertera tersebut dalam invoice akan menjadi biaya atau sebagai pengurang penghasilan oleh PT XYZ dalam pembukuannya, sehingga tidak dipajaki di Indonesia. Selanjutnya atas jumlah penghasilan yang diterima oleh ABC Inc (yang sebenarnya Beneficial Owner dari penghasilan tersebut adalah DEF International Inc) dipajaki sangat rendah bahkan mungkin tidak dipajaki sama sekali di negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Jadi atas transaksi lain yang mengharuskan adanya syarat Beneficial Owner sebagai penerima penghasilan, ABC Inc pun tidak berhak memanfaatkan tarif tax treaty Indonesia – Amerika Serikat, dan atas seluruh pembayaran yang dibayarkan PT. XYZ ke ABC Inc wajib dilakukan pemotongan 20% sesuai dengan tarif PPh Pasal 26 atas dasar bukan Beneficial Owner.

Saran

Adapun saran yang dapat diberikan kepada fiskus dan wajib pajak dalam negeri jika menghadapi permasalahan di atas adalah sebagai berikut:

a)      Fiskus harus lebih menguasai setiap potensi yang ada atas sebuah transaksi antarnegara yang terjadi. Karena kesalahan penulisan alamat meskipun masih di negara yang sama seharusnya bisa menjadi dasar untuk dilakukan pemotongan pajak sejumlah 20% berdasarkan PPh Pasal 26.

b)      Wajib pajak harus lebih teliti dalam menilai kelengkapan administratif dan persyaratan tertentu lainnya saat ingin memanfaatkan tarif tax treaty (sesuai dengan Per-10/PJ/2017) karena jika tidak sesuai, misalnya terdapat perbedaan antara alamat yang tercantum dalam form DGT 1 dan invoice yang ternyata keduanya adalah entitas yang berbeda dapat dipastikan bahwa wajib pajak luar negeri penerima penghasilan dari Indonesia tersebut, bukan subjek yang berhak memanfaatkan tarif tax treaty. Jika melihat skenario transaksi diatas maka dapat disimpulkan bahwa ABC Inc melakukan penyalahgunaan tax treaty dan bukan merupakan Beneficial Owner (jika dapat dibuktikan), terlihat dari publikasi yang selama ini ada dan Delaware itu sendiri telah dikatakan sebagai tax haven. Sehingga ABC Inc seharusnya tidak berhak memanfaatkan tax treaty dan PT XYZ wajib melakukan pemotongan pajak 20% atas pembayaran jasa marketing ke ABC Inc.

Penutup

Ada banyak sekali transaksi yang seharusnya menjadi potensi penerimaan negara melalui pemotongan pajak atas transaksi dengan pihak asing. Namun selama ini karena kelihaian perusahaan multinasional memanfaatkan celah yang terdapat dalam tax treaty dan hukum domestik suatu negara, menjadi penyebab utama kehilangan potensi penerimaan perpajakan di Indonesia.

Belum lagi jika perusahaan Indonesia bekerjasama dengan perusahaan yang memanfaatkan wilayah yang masuk dalam karakteristik tax haven yang jika diteliti sebenarnya masuk dalam kategori melakukan treaty abuse sehingga hukum pajak Indonesia harus ditegakan. Sebut saja negara bagian Delaware, Amerika Serikat khususnya Kota Wilmington, yang memiliki peraturan khusus bahwa atas penghasilan yang diperoleh melalui intangible investments (cakupan pengertian intangible asset yang lebih luas), tidak akan dipajaki di Amerika Serikat. Di Indonesia pun tidak akan dipajaki karena menurut wajib pajak berdasarkan sistem self assessment menerjemahkan transaksi tersebut bukan sebagai pembayaran atas bentuk intangible asset atau passive income namun sebagai service sehingga transaksi tersebut sepanjang tidak melewati time test di Indonesia, tidak akan dipajaki di Indonesia.

Pada akhirnya kerjasama antara fiskus dan wajib pajak dalam negeri sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini. Peraturan perpajakan Indonesia yang telah berlaku tetap harus menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah menghimpun penerimaan negara. Kesadaran akan pentingnya penerimaan negara untuk kemudian dimanfaatkan seluas-luasnya demi kepentingan rakyat adalah kunci utama dalam membangun bangsa. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

[1] Arel-Bundock V. The Unintended Consequences of Bilateralism: Treaty Shopping and International Tax Policy. International Organization. 2017;71(2):349-371. doi:10.1017/S0020818317000108. Diakses pada tanggal 20 November 2018.

[2] https://www.nytimes.com/2012/07/01/business/how-delaware-thrives-as-a-corporate-tax-haven.html. Diakses pada tanggal 20 November 2018.

[3] Dyreng SD, Lindsey BP, Thornock JR. Delaware and the Passive Investment Company. CPA Journal. 2016;86(10):44. https://e-resources.perpusnas.go.id:2057/login?url=https://search.ebscohost.com/login.aspx?direct=true&db=vsh&AN=119217630&site=eds-live. Diakses pada tanggal 19 November 2018.