Agar Bakso Tusuk dan Cangkir ‘Melayang’ Naik Kelas

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

Sainah, seorang penjual bakso tusuk asal Bantul. Awalnya, ia mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan Kementerian Sosial. Kini, berpenghasilan bersihnya hingga Rp90 juta per bulan dari usahanya. "Saya sekarang sudah punya dua belas karyawan dan lima cabang. Masing-masing cabang dilayani oleh dua karyawan dengan pendapatan kotor Rp7 juta – Rp8 juta per hari atau Rp3 juta bersihnya per hari," ungkapnya. Kisah itu dilansir Antaranews.com (30/7/2018).

Lain lagi cerita Wiwin, pengrajin cangkir 'melayang' seperti yang diberitakan detikFinance (30/7/2018). Berawal dari modal Rp100 ribu, kini wanita itu berhasil meraup omzet belasan juta sebulan. "Omzetnya sebulan itu bisa Rp 10 juta – Rp 15 juta," tutur Wiwin. Hasil kriyanya dijual hanya melalui media sosial Instagram.

Dua kutipan di atas menjadi cerita sukses berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keduanya termasuk kategori UMKM ekonomi kreatif, namun siapa yang menyangka omzetnya mencapai angka yang cukup mencengangkan.

Perkembangan usaha ekonomi kreatif menambah kontribusi kepada pendapatan domestik bruto (PDB). Data pada Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menunjukkan bahwa PDB atas ekonomi kreatif yang tercipta pada tahun 2016 sebesar Rp922,59 triliun rupiah. Angka ini tumbuh sebesar 4,95% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan total perekonomian nasional, kontribusi ekonomi kreatif sebesar Rp 7,44%. Sektor kuliner menjadi peringkat pertama atas PDB ekonomi kreatif sebesar 41,40% diikuti sektor fashion sebesar 18,01% dan kriya sebesar 15,4%. Kontribusi ini masih sangat minim. Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM bisa naik kelas menjadi usaha besar agar kontribusi kepada PDB meningkat.

Salah satu kebijakannya adalah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (atau yang lebih dikenal dengan PPh Final UMKM) dari yang semula 1% menjadi 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dengan turunnya tarif PPh UMKM, sudah barang tentu beban pajak yang ditanggung menjadi lebih kecil. Muaranya, pelaku UMKM lebih berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dengan mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Di tengah perkembangan revolusi industri 4.0, Pemerintah juga mengimbau pelaku UMKM beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi, khususnya perdagangan daring (e-commerce). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce).

Pertumbuhan e-commerce ini meningkat seiring dengan peningkatan pengguna internet. Akses yang lebih mudah memungkinkan siapapun untuk terhubung kapanpun diinginkan sehingga internet mulai menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hal ini didukung juga kepercayaan masyarakat akan keamanan bertransaksi elektronik.

Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017 mencatat penetrasi pengguna internet di Indonesia sebanyak 143,26 juta (54,68% dari 262 juta total populasi penduduk Indonesia). Akan tetapi, data pada tahun sebelumnya menunjukkan pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta (51,79% dari 256,2 juta total populasi penduduk Indonesia).

Penggunaan internet mayoritas digunakan untuk transksaksi jual dan beli online, seperti: mencari harga (45,14%), informasi membeli (37,82%), membeli online (32,19%), transaksi perbankan (17,04%), dan menjual online (16,83%). Sebanyak 87,12% responden memanfaatkan internet untuk media sosial.

Jual beli online biasa dilakukan melalui situs jual beli atau media sosial. Sedikitnya enam situs yang familiar digunakan, yaitu: tokopedia, bukalapak, shopee, blibli, olx, dan lazada, Sedangkan, media sosial yang populer digunakan, seperti: facebook, instagram, whatsapp, dan twitter. Situs dan media sosial itu menempati lima puluh besar situs yang sering dikunjungi menurut survei Alexa.

Bekraf juga mencatat potensi industri e-commerce di Indonesia mencapai US$8,3 miliar atau sekitar Rp107 triliun 2017. Tren industri ini akan melonjak pesat. Pada tahun 2025, tren industri ini diprediksi boombing senilai US$156 miliar. Suatu peluang bisnis yang menjanjikan, jika pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan emas ini untuk mulai melirik e-commerce dalam memasarkan usahanya.

Di sisi lain, usaha ekonomi kreatif ini cenderung bersifat informal dan statusnya mayoritas tidak berbadan usaha. Hanya 3,86% usaha atau perusahaan yang memiliki laporan keuangan. PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Bukan tanpa batas, tarif PPh Final 0,5% diberikan kepada pelaku UMKM dengan jangka waktu. Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, jangka waktunya paling lambat tujuh tahun pajak. Sedangkan jangka waktu bagi WP badan, dibedakan menjadi dua, yaitu: (1) perseroan terbatas (PT), paling lambat tiga tahun pajak; dan (2) koperasi, Commanditaire Vennootschap (CV)/persekutuan komanditer, atau firma, paling lambat empat tahun pajak.

Pemberlakuan jangka waktu ini menjadi masa pembelajaran atau edukasi bagi wajib pajak guna menyelenggarakan pembukuan. Jangka waktu itu dianggap sebagai waktu yang cukup bagi pelaku UMKM belajar menyelenggarakan pembukuannya. Sinergi antar instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan dalam pembinaan dan pengembangan UMKM. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga perlu dilibatkan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM.

Harapannya, setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, pelaku UMKM sudah benar-benar bisa menjadi usaha besar. Bakso tusuk dan cangkir ‘melayang’ pun naik kelas.(*)

*) Tulisan adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan instansi dimana penulis bekerja