Pacitan, 29 Januari 2019. KPP Mikro merupakan salah satu inisiatif penting Direktorat Jenderal Pajak dalam program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025. Di mana disebutkan salah satu inisiatifnya adalah Improve segmentation and coverage model of small taxpayers yang artinya memperbaiki segmentasi dan menjangkau lebih banyak wajib pajak kecil. Dengan begitu tujuan utama dibentuknya KPP Mikro ini adalah menjangkau Wajib Pajak yang sebelumnya belum pernah tersentuh atau sulit dijangkau oleh KPP Pratama Induk. Selain itu KPP Mikro juga masuk di dalam agenda Reformasi Perpajakan yang sedang berlangsung. Kemudian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro ditunjuklah beberapa KP2KP yang memenuhi kriteria sebagai lokasi Uji Coba KPP Mikro oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-311/PJ/2016 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro.

Akhirnya 5 KP2KP terpilih yaitu KP2KP Banjar, KP2KP Wonosobo, KP2KP Jombang, KP2KP Lumajang dan KP2KP Takalar resmi di uji cobakan per 1 Februari 2017 dan mereka resmi disebut KPP Mikro.

Setahun berlalu setelah resmi diluncurkan banyak kesuksesan dan keberhasilan yang diraih oleh kelima KPP Mikro ini. Meskipun banyak tantangan yang dihadapi dan keterbatasan sarana prasarana serta tidak menghalangi mereka untuk terus menorehkan pencapaian-pencapaian. Di tahun 2017 sendiri tercatat kenaikan penerimaan pajak dari wilayah yang di assign pada masing-masing 5 KPP Mikro tersebut.  Kemudian dari segi pelayanan KPP Mikro juga menjadi solusi tersendiri bagi wajib pajak. Beberapa permohonan yang semula hanya bisa diajukan dan diproses di KPP Pratama Induk sekarang bisa diproses pada KPP Mikro.

Dari segi organisasipun KPP Mikro terbukti efektif dengan sumber daya manusia yang terbatas bisa menjalankan tugas dan fungsi yang hampir mirip dengan KPP Pratama. Bahkan beberapa KPP Mikro mendapat penghargaan dari berbagai aspek seperti yang diraih oleh KPP Mikro Wonosobo yang menjadi Satker dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik se-Jawa Tengah dan dua penghargaan lain di bidang kehumasan serta KPP Mikro Lumajang yang mendapat penghargaan sebagai KP2KP dengan penerimaan SPT Tahunan terbanyak se-Indonesia. Puncaknya adalah ketika KPP Mikro Jombang resmi berubah menjadi KPP Pratama Jombang.

Melihat hal tersebut maka dirasa cukup untuk membuktikan bahwa uji coba KPP Mikro layak dilanjutkan dan perlu dilakukan penambahan KPP Mikro yang baru yaitu sembilan KP2KP yang tersebar di seantero Nusantara. Mereka yang baru adalah KP2KP Batu Sangkar, KP2KP Mukomuko, KP2KP Majalengka, KP2KP Pacitan, KP2KP Mempawah, KP2KP Tanjung Selor, KP2KP Tomohon, KP2KP Labuan Bajo, dan KP2KP Tual.

Oleh karena itu guna melayani dan menjangkau wajib pajak secara lebih optimal, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pacitan melakukan uji coba dan bertransfromasi menjadi KPP Mikro Pacitan, Selasa(29/1/2019).

Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Kanwil DJP Jawa Timur II dengan terpilih dan dibentuknya KPP Mikro Pacitan. Dengan dibentuknya KPP Mikro Pacitan, diharapkan wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh Direktorat Jenderal Pajak diakibatkan kurangnya sumber daya manusia yang ada dengan wilayah kerja yang luas. Dengan adanya KPP Mikro Pacitan, diharapkan masyarakat, utamanya wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal, meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak bagi pembangunan nasional.