Makassar – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mengemban target penerimaan pajak sebesar 14,079 T yang mana target penerimaan pajak secara nasional sebesar 1.423,995 T pada tahun 2018 ini. Sampai dengan tanggal 23 Mei 2018, Realisasi Pencapaian Target Kanwil DJP Sulselbartra sebesar 26,51% dari target atau mengalami pertumbuhan 5,77% dari Realisasi Pencapaian di bulan Mei 2017.

Dalam rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2018 sampai dengan 21 Mei 2018, Kanwil DJP Sulselbartra memiliki pencapaian 84,40% atau 555.687 SPT dari target 657.215 SPT, atau mengalami pertumbuhan 6,8% dari bulan Mei tahun 2017. Dalam hal piutang pajak, Kanwil DJP Sulselbartra memiliki jumlah piutang pajak sebesar Rp 1.659 M per 1 April 2018.

Sampai dengan tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak secara berkelanjutan melakukan Reformasi Perpajakan diantaranya melakukan peningkatan integritas dan disiplin pegawai, pembaharuan sistem informasi, basis data, dan proses bisnis perpajakan yang efisien. Saat ini Indonesia juga telah menjadi salah satu negara yang mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat Automatic Exchange of Information (AeoI) yang diharapkan dapat menambah potensi penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak, khususnya juga telah menerapkan Whistle Blowing System yang dimaksudkan agar setiap aktivitas pegawai dapat diawasi untuk menghindari hal-hal yang melanggar kode etik. Kanwil DJP Sulselbartra juga telah mencanangkan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi dalam rangka tercapainya target penerimaan.

Pada Bulan Maret 2018, Menteri keuangan mengumumkan kebijakan baru di bidang perpajakan yang diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan antara lain:

A.    Kebijakan Restitusi Dipercepat

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ini adalah perluasan kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% sebagai berikut:

Jenis Pajak/Wajib Pajak

Nilai restitusi maksimum

Ketentuan Lama

Kebijakan Baru

PPh/Orang Pribadi non-karyawan

Rp 10 juta

Rp 100 juta

PPh/WP Badan

Rp 100 juta

Rp 1 miliar

PPN/Pengusaha Kena Pajak

Rp 100 juta

Rp 1 miliar 


B.   
Kemudahan dan Keadilan Pajak

Dengan semangat reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan kemudahan Wajib Pajak antara lain:

1.    Kemudahan Daftar NPWP tidak perlu KTP dalam hal data diri/pengurus tersedia dalam data elektronik di  basis data DJP.

2.    Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/ Surat Keterangan Domisili Usaha dapat diganti dengan Surat Pernyataan atas Kegiatan Usaha.

3.    Perluasan Saluran Daftar NPWP.

4.    Jangka Waktu pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1 hari kerja.

5.    Memungkinkan Virtual Office untuk dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.