Panduan Lupa EFIN di M-Pajak

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut.

  1. Persiapan

Pastikan Wajib Pajak sudah cek EFIN di kotak masuk (inbox) surat elektronik (e-mail) karena terdapat kemungkinan EFIN masih tersimpan di e-mail. Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN di M-Pajak, dengan langkah-langkah persiapan berikut.

  1. Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak:
  1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
  2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru (dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore), dan
  3. terkoneksi internet.
  1. Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses  e-mail yang telah terdaftar di DJP.
  2. Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  3. Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  4. Persiapkan data-data berikut (sesuai KTP):
  1. NPWP,
  2. NIK,
  3. Nama,
  4. Tempat lahir,
  5. Tanggal lahir, dan
  6. Alamat tempat tinggal.

 

  1. Pelaksanaan
  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (tanpa login).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena akan menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka akan muncul pilihan metode pengiriman kode verifikasi, yaitu:
    1. SMS, jika Wajib Pajak memilih SMS maka kode verifikasi akan dikirim melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar di database DJP serta dikenakan tarif sesuai kebijakan operator seluler.
    2. E-mail, jika Wajib Pajak memilih e-mail maka kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di database DJP.
  7. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau e-mail sesuai dengan pilihan Wajib Pajak pada langkah sebelumnya.
  8. Masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau e-mail.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke e-mail Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP.
  10. Setelah mendapatkan EFIN di e-mail, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

 

Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui kanal berikut:

  1. Kring Pajak
  1. Datang Langsung ke KPP atau KP2KP terdekat (alamat dapat dicek pada https://pajak.go.id/unit-kerja).