Panduan Lupa EFIN di M-Pajak
Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut.
- Persiapan
Pastikan Wajib Pajak sudah cek EFIN di kotak masuk (inbox) surat elektronik (e-mail) karena terdapat kemungkinan EFIN masih tersimpan di e-mail. Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN di M-Pajak, dengan langkah-langkah persiapan berikut.
- Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak:
- memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
- telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru (dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore), dan
- terkoneksi internet.
- Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses e-mail yang telah terdaftar di DJP.
- Pastikan Wajib Pajak dapat mengakses nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
- Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
- Persiapkan data-data berikut (sesuai KTP):
- NPWP,
- NIK,
- Nama,
- Tempat lahir,
- Tanggal lahir, dan
- Alamat tempat tinggal.
- Pelaksanaan
- Buka aplikasi M-Pajak.
- Tekan tombol EFIN di tampilan Home (tanpa login).
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap dan sesuai dengan KTP. Hindari kesalahan pengetikan karena akan menyebabkan kegagalan verifikasi.
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
- Konfirmasi data wajib pajak.
- Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka akan muncul pilihan metode pengiriman kode verifikasi, yaitu:
- SMS, jika Wajib Pajak memilih SMS maka kode verifikasi akan dikirim melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar di database DJP serta dikenakan tarif sesuai kebijakan operator seluler.
- E-mail, jika Wajib Pajak memilih e-mail maka kode verifikasi akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di database DJP.
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau e-mail sesuai dengan pilihan Wajib Pajak pada langkah sebelumnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau e-mail.
- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke e-mail Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP.
- Setelah mendapatkan EFIN di e-mail, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Selain menggunakan M-Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan Layanan Lupa EFIN melalui kanal berikut:
- Kring Pajak
- Telepon 1500200
- Live Chat Pajak di pajak.go.id
- E-mail: lupa.efin@pajak.go.id
- Datang Langsung ke KPP atau KP2KP terdekat (alamat dapat dicek pada https://pajak.go.id/unit-kerja).
- 426778 kali dilihat