layanan 2024

Layanan digital perpajakan merupakan layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui internet.

 

Pilih Kategori Layanan Tahun 2024 yang Diinginkan:

Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri

Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center

Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional

Pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu

Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu

Pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba

Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final

Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah

Pengurangan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu

Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut

Pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak

Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama dan Rumah Susun Milik (PMK-60/2023)

Perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

ePortal Konfirmasi

Permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

Permohonan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan - oleh Notaris/PPAT