Jakarta – Direktur Jenderal Pajak hari ini telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan dengan Direktur Utama Bank Tabungan Negara. Dengan Nota Kesepahaman ini, DJP telah memiliki kemitraan dengan semua bank milik negara termasuk BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan Kartu Pintar NPWP serta layanan elektronik lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rangka pengembangan e-billing yang saat ini sudah berjalan secara nasional, DJP dan pihak bank mitra akan melakukan penyempurnaan sistem bulk billing, perbaikan pembayaran billing valas, serta pengembangan kanal pembuatan Kode Billing.
Di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan yang nantinyaakan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatanbilling, pelaporan SPT, dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, kerja sama pengembangan API management, serta kerja sama pelaporan SPT di mana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).
Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman, DJP dan BTN juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama di mana kedua belah pihak sepakat untuk menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak BTN dalam bentuk kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin1 dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, kepegawaian, serta identitas lainnya. Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan dikembangkan untuk pegawai DJP sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas.
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
- 1331 kali dilihat