Jakarta – Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas akhir penyampaian.