26. Apabila jumlah halaman e-Faktur lebih dari satu, apakah di setiap halaman ada QR Code-nya?
| Detail
25. Terdapat beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak harus menggunakan stempel. Apakah hal tersebut sudah tersedia di aplikasi e-Faktur?
| Detail
24. Apakah dalam satu komputer dapat digunakan untuk aplikasi e-Faktur beberapa Pengusaha Kena Pajak?
| Detail
23. Apakah 1 (satu) aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
| Detail
22. Bagaimana pembuatan e-Faktur oleh Cabang yang telah dilakukan Pemusatan tempat terutang PPN?
| Detail
21. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
| Detail
20. Apakah e-Faktur masih perlu dibuat rangkap 2 (dua)?
| Detail
19. Apakah e-Faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
| Detail
18. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
| Detail
17. Jika PKP sudah memiliki sistem pembuatan Faktur Pajak, apakah masih harus menginput data Faktur Pajak per transaksi (key in)?
| Detail