Jakarta, 13 April 2023 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H. Membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 44/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL menyatakan terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp.5.062.185.268,00 = Rp.10.124.370.536,00 (sepuluh miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan terdakwa berupa perbuatan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut, sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Terdakwa diketahui merupakan Direktur PT CSI yang melakukan kegiatan usaha bergerak dalam bidang IT yang menghasilkan produk keamanan cyber, CCTV, e-commerce, dan smart building/office.

Putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan dalam press release mengatakan bahwa “Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT. CSI dan dilakukan pada masa pajak Februari 2018 s.d. Desember 2018 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PT CSI terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga.”

Adapun modus operandi yang dilakukan, PT CSI melakukan transaksi penjualan/penyerahan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak(JKP) berupa produk dan jasa IT berupa  smart building office yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT SCC dan PT PI. Atas penyerahan tersebut, telah diterbitkan Faktur Pajak  dan telah dilakukan pemungutan PPN sebesar 10% oleh PT. CSI kepada PT. SCC dan PT. PI, namun  PT. CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan ke Kas Negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan mengucapkan terima kasih kepada Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini.

Kanwil DJP Jakarta Khusus akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak. “Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak,” ucapnya.