Medan, 9 Mei 2025 -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut) menutup Triwulan I 2025 dengan mengumpulkan penerimaan pajak Rp3,10 triliun (pertumbuhan -52,74% YoY). Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian kinerja 9,61% yaitu terhadap target penerimaan pajak tahun 2025 Rp32,57 triliun. Informasi tersebut disampaikan oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara dalam acara Konferensi Pers AlCo di Medan (Jumat, 9/5).
Adapun penerimaan pajak s.d. 30 April telah mencapai Rp6,03 triliun atau capaian kinerja 18,52%, yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh Non Migas) Rp4,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp0,81 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB P3L) Rp15,20 miliar, dan pajak lainnya Rp451,50 miliar.
Komposisi dan kontribusi penerimaan pajak s.d. Triwulan I 2025 berdasar jenis pajak dominan adalah PPN Impor Rp947,62 miliar (30,3%), PPh Badan Rp757,38 miliar (24,2%), PPh Pasal 21 Rp538,88 miliar (17,22%), PPh Final Rp417,99 miliar (13,4%), PPh Orang Pribadi (OP) Rp320,04 miliar (10,2%), dan PPh Pasal 22 Impor Rp262,32 miliar (8,4%). Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan YoY positif adalah PPh OP 14,2%, PPN Impor 10,9%, dan PPh Pasal 22 Impor 8,4%.
Secara sektor usaha dominan, jumlah dan kontribusi penyumbang penerimaan pajak s.d. Triwulan I 2025 tersebut berasal dari Perdagangan Besar Rp2,02 triliun (64,8%), Industri Pengolahan Rp1,20 triliun (38,4%), Administrasi Pemerintahan Rp492,34 (15,7%), Pertanian Kehutanan dan Perikanan Rp346,88 miliar (11,1%), Transportasi dan Pergudangan Rp280,54 miliar (9,0%), konstruksi Rp160,03 miliar (5,1%), dan Jasa Keuangan dan Asuransi Rp119,60 miliar (3,8%). Sektor usaha yang mengalami pertumbuhan YoY positif adalah Pertanian Kehutanan dan Perikanan 21,7% dan Administrasi Pemerintahan 14,4%
Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menegaskan bahwa kondisi penerimaan masih sesuai dengan prognosa/perkiraan penerimaan pajak tahun 2025 dimana deviasi masih berada di bawah 10%. “Tantangan upaya pengumpulan pajak tahun 2025 adalah outlook Indeks Harga Komoditas yang menunjukkan pelemahan, masih adanya ketidakstabilan geopolitik, tren melemahnya nilai tukar Rupiah, meningkatnya aktivitas ekonomi digital yang semakin inovatif, dan pasca implementasi perubahan proses bisnis DJP,” ujar Arridel.
Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah disampaikan wajib pajak s.d. 11 April 2025 telah mencapai 626.381 SPT yang terdiri dari SPT 1770 (75.683 SPT), SPT 1770S (330.220 SPT), SPT 1770SS (209.949 SPT), dan SPT 1771 (10.529 SPT). Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan YoY -0,87%.

- 6 kali dilihat