Gorontalo, 3 Januari 2023 –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo berhasil menutup tahun 2022 dengan capaian penerimaan pajak sebesar Rp950,34 miliar atau 126,81% dari target Rp749,42 miliar tahun 2022. Pencapaian penerimaan pajak tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar 18,34% bila dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2021. Sebuah capaian yang sangat membanggakan untuk KPP Pratama Gorontalo karena berhasil mengukir prestasi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan kondisi ekonomi yang belum stabil. Selain tercapainya penerimaan pajak, KPP Pratama Gorontalo juga berhasil melampaui target Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tingkat capaian kepatuhan sebesar 146,53% atau sebanyak 55.094 SPT dari target 37.599 SPT di tahun 2022.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Penjabat Gubernur Gorontalo dan Anggota Forkopimda Provinsi, Pimpinan DPRD Provinsi, Walikota/Bupati dan Anggota Forkopimda Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi Vertikal, dan seluruh stakeholders, terutama kepada wajib pajak di wilayah Provinsi Gorontalo yang telah berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak tahun ini. Selanjutnya, kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 lebih awal di tahun 2023. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat bermanfaat untuk keberlangsungan pembangunan negara kita, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo,” ungkap Suyono selaku Kepala KPP Pratama Gorontalo.

Kemudian, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk dengan NPWP lama wajib melakukan pemadanan data kependudukan secara mandiri dengan melakukan validasi NIK dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id) atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengunjungi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

“Pada tahun 2023, ditengah kondisi perekonomian global yang masih berpotensi melambat menjadi tantangan tersendiri bagi KPP Pratama Gorontalo dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 yang makin tinggi, sehingga perlu upaya yang lebih keras dalam merealisasikannya. Tak lupa selaku pimpinan, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023 dan mari bersama-sama kita menyongsong tahun 2023 dengan penuh semangat demi Indonesia yang lebih baik. Pajak Kuat Indonesia Maju,” pungkas Suyono.