Nomor : SP-5/WPJ.03/2025 | Tanggal : 15 April 2025
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang dalam Kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Palembang, Selasa 15 April 2025 - Bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial TKM kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Tersangka TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT CUB, dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu April 2018 s.d. Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp1,3 Milyar.
Tersangka TKM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 21 Februari s.d. 12 Maret 2025 dan diperpanjang dari tanggal 13 Maret s.d. 21 April 2025, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Sebelumnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang. Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
#PajakKuatAPBNSehat
#PajakSemuaDapatManfaatnya

- 18 kali dilihat