Mataram, 26 September 2024 – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dalam kegiatan Press Conference Asset, Liability and Committee (ALCo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkesempatan menyampaikan capaian penerimaan pajak di Provinsi NTB. Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap 3 bulan tersebut, kali ini bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Prov. NTB.
Sampai dengan 31 Agustus 2024, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah mencapai penerimaan Rp 4.479,22 Miliar yang diantaranya sebesar Rp 2.733,07 Miliar yaitu merupakan realisasi atas penerimaan pajak di Provinsi NTB. Nominal tersebut memiliki capaian sebesar 61,27% dan bertumbuh positif 31,63%. K
inerja pertumbuhan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 yaitu didominasi oleh jenis pajak penghasilan sebesar Rp 1.761,61 Miliar dengan capaian 59,04% dari target penerimaan per jenis pajak penghasilan dan mengalami pertumbuhan positif 37,42%.
Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Prov. NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 799,49 Miliar atau dengan peranan 29,36%. Kemudian sektor usaha yang penerimaan tertinggi kedua yaitu sektor pertambangan dengan penerimaan pajak Rp 495,76 Miliar atau dengan peranan 18,20%. Pada posisi ketiga yang mempunyai penerimaan pajak tertinggi yaitu sektor jasa keuangan dengan penerimaan pajak Rp 352,57 Miliar atau dengan peranan 12,95%.
Dalam menyumbang penerimaan pajak, sektor pariwisata memiliki peran penting di Provinsi NTB. Kontribusi sektor pariwisata di Prov. NTB mengalami kenaikan dari tahun 2022 sampai dengan sekarang. Sehingga pada periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor pariwisata mencapai Rp 155,32 Miliar dengan pertumbuhan positif 109,7%.
“Mari seluruh Masyarakat di Provinsi NTB agar selalu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.” tutur Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Direktorat Pajak RI melakukan upaya untuk membantu perekonomian di Prov. NTB. Berikut Upaya-upaya yang dilakukan yaitu;
1. Bagi pelaku UMKM, Pemerintah memberikan insentif perpajakan dengan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
2. Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atas Penyerahan pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar.
3. Bagi Pelaku usaha di Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, diatur tentang tatacara pemberian fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap Badan Usaha dan Pelaku usaha KEK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Saat ini, DJP sedang melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP. Salah satu program PSIAP yang akan digunakan Masyarakat yaitu Coretax. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi pengguna, manfaat dari implementasi Coretax antara lain:
1. Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas yaitu Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yaitu Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
3. Peningkatan Kualitas Layanan yaitu Layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi.
4. Peningkatan Kemampuan Analisis Data yaitu Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Pada sesi penutupan, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan terima kasih atas penyampaian kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak di Provinsi NTB. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak, serta segala layanan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
- 31 kali dilihat