Jakarta, 18 Maret 2022 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang dilakukan secara hybrid terhadap terdakwa yaitu HI dalam kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT. BUL di Ruang Sidang 05, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Jakarta Selatan (Kamis, 17/3).

            Elfian, S.H., M.H., selaku hakim ketua pada persidangan ini membacakan putusan pengadilan atas terdakwa HI sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa HI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. BUL.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HI dengan pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar 2 x Rp10.276.035.073,00 (sepuluh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta tiga puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah) atau Rp20.552.070.146,00 (dua puluh miliar lima ratus lima puluh dua seratus ratus empat puluh enam rupiah).
  3. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.
  4. Menetapkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara HI dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain a.n MA.
  5. Membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kasus ini merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan merupakan lanjutan dari kasus lama yang beberapa pelakunya telah dijatuhi hukuman penjara. Dengan adanya putusan ini, diharapkan wajib pajak lainnya agar berpikir seribu kali sebelum memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tags