Image removed.


 Nomor: SP-11 /WPJ.21/2025

 

 

Bentuk Penegakan Hukum, Kanwil DJP Jakarta Utara akan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

 

Jakarta, 11 Juni 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melalui delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya merencanakan kegiatan blokir terhadap rekening para penunggak pajak secara serentak.

Sebanyak 878 surat permintaan blokir direncanakan untuk diajukan pada 17 Juni s.d. 19 Juni 2025. Seluruh surat tersebut terdiri dari 139 Wajib Pajak (WP) penunggak pajak dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp176.405.802.346,00 (seratus tujuh puluh enam milyar empat ratus lima juta delapan ratus dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). Kegiatan dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 53 Kantor Pusat dan Daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengatakan, “sebagai salah satu tindakan penagihan (pajak) aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir,” ungkapnya.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita. Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.

Blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jakarta Utara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2025 melalui pencairan piutang pajak. Sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara menegaskan bahwa penanggung pajak yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak. “Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” imbuh Wanda.

Lebih lanjut Wanda menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Penegakan hukum diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

***

 

 

Narahubung Media: _____________________________________________________________

Donna Dian Sukma Zulfrieda

)    :  021 – 21882390

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

*   kanwil.120@pajak.go.id

Kanwil DJP Jakarta Utara

 

Image removed.