Yogyakarta, 8 Juli 2021 - Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka berinisial SD atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilakukan persidangan (Rabu, 7 Juli 2021).
SD adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam usaha perdagangan telepon genggam yang memiliki beberapa toko di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Pada kasus ini, SD diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan nilai kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar 26,9 miliar rupiah. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelum dilakukan penyidikan, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan imbauan dan teguran kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT tetapi tidak direspon dengan baik. Kemudian terhadap wajib pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana oleh Kanwil DJP D.I. Yogyakarta. Pada tahap ini, wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga akhirnya dilakukan penyidikan.
Menilik kasus tersebut, kesadaran wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting. Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan Wajib Pajak ke penjara. Kanwil DJP D.I. Yogyakarta melalui KPP Pratama di seluruh wilayah D.I. Yogyakarta siap membantu seluruh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan benar, wajib pajak telah turut serta dalam pembangunan bangsa. Karena “Pajak Kuat, Indonesia Maju!”.
- 131 kali dilihat