Medan, 23 November 2021 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di kantor pelayanan pajak, menyita aset-aset para penunggak pajak. Aset-aset yang disita adalah aset ruko, truk tronton box dan rekening dari para penanggung pajak berbeda. Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bismar Fahlerie memerinci kegiatan penyitaan oleh JSPN tersebut, sebagai berikut:

- KPP Madya Medan, menyita empat rekening penanggung pajak senilai 6 miliar rupiah (15/11);

- KPP Pratama Medan Petisah - bekerjasama dengan JSPN KPP Pratama Binjai, menyita bangunan ruko penanggung pajak senilai 450 juta rupiah (17/11);

- KPP Pratama Medan Barat, menyita aset penanggung pajak, berupa rekening senilai 51 juta rupiah (8/11); dan

- KPP Pratama Medan Timur, menyita aset penanggung pajak berupa dua unit kendaraan truk tronton box (22/11), atas utang pajak sebesar 2,25 miliar rupiah.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Tags