Medan, 06 Juli 2021 - Kinerja Penerimaan 2021 Kanwil DJP Sumut I, dari Target 2021 sebesar Rp19,35 T, hingga 30 Juni 2021 adalah Rp8,12 T atau 41,97%. Dibanding dengan tahun lalu dalam periode yang sama, Kinerja Penerimaan tersebut tumbuh 2,71%.

Sedangkan untuk Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 30 Juni 2021, dari 459.325 Wajib Pajak yang wajib lapor SPT, Jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan sebanyak 330.696 SPT atau sebesar 72,00%. Dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun lalu, tumbuh sebesar 19,32%.

Perincian jumlah pelaporan dan tingkat pertumbuhan per Jenis Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Badan, Jumlah Wajib Pajak yang wajib lapor SPT di tahun 2021 adalah 39.324 WP, Jumlah SPT PPh Badan lapor sampai 30 Juni 2021 sebanyak 25.160 SPT atau 63,98%. Dibandingkan pelaporan tahun lalu tumbuh 24,86%.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi, Jumlah Wajib Pajak wajib lapor SPT adalah 420.001 WP. Jumlah SPT PPh OP yang lapor hingga Semester I 2021 adalah 305.536 SPT atau 72,75%. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pelaporan untuk SPT PPh Orang Pribadi tumbuh 18,88%.

Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, akan dilakukan imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh meski telah melewati batas waktu pelaporan.