Medan, 19 Mei 2021 -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menggelar kegiatan riung media (media gathering) 2021 di Gedung Kanwil DJP Sumut I, di Kota Medan (Rabu, 19/5).
Riung meedia kali ini dihadiri oleh perwakilan media massa di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menjalin sinergi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi positif dalam bidang keuangan negara, khususnya perpajakan.
Dalam kesempatan kali ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kinerja penerimaan dan kepatuhan wajib pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP I, serta reorganisasi DJP yang akan dimulai (launching) pada tanggal 24 Mei 2021.
Dalam penjelasannya, Eddi Wahyudi menyampaikan beberapa isu penting yang harus diketahui masyarakat terkait reorganisasi DJP, yakni:
Pertama, ini merupakan bagian reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak 1983, dan merupakan tahapan sasaran strategi DJP dalam tahun 2018 – 2024, melalui program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP), yang memiliki 5 (lima) tema reformasi, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis dan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, penataan organisasi yang saat ini dilakukan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang handal, yang mampu menjawab tantangan serta kompleksitas lingkungan.
Ketiga, penataan organisasi yang ada pada Lingkungan Kanwil DJP Sumut I meliputi:
- Perubahan Struktur Organisasi, dimana untuk unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdapat penambahan jumlah Seksi Pengawasan serta peleburan menjadi Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan. Sedangkan untuk unit Kantor Wilayah, terdapat perubahan tugas dan fungsi pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), serta Bidang Pendaftaran, ekstensifikasi dan Penilaian (PEP); serta
- Konversi KPP Pratama menjadi KPP Madya, dimana KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan. Sehingga wajib pajak yang selama ini melaksanakan administrasi perpajakan di KPP Pratama Medan Kota, setelah tanggal tersebut akan mendapatkan layanan perpajakan di KPP Pratama Medan Barat, di Jalan Asrama Nomor 7A Medan. Sementara KPP Madya Dua Medan sendiri akan menangani administrasi perpajakan wajib pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Eddi Wahyudi juga menyampaikan bahwa kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada triwulan I tahun 2021 ini menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan dengan tahun lalu pada triwulan yang sama, hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak semakin patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya meskipun di masa pandemi.
Hal tersebut tidak lepas dari upaya bersama dalam memberikan edukasi dan penyuluhan untuk mendorong perubahan perilaku wajib pajak dalam memanfaatkan sarana elektronik (online) dan komitmen Kanwil DJP Sumut I memberikan pelayanan terbaik serta peran dari media dalam mempublikasikan berbagai kegiatan DJP yang tentunya berpengaruh membangun citra positif DJP semakin kuat, khususnya dalam lingkup masyarakat wajib pajak di lingkungan kerja Kanwil DJP Sumut I.
Media sebagai penyalur informasi diharapkan dapat mengabarkan berita-berita positif tersebut kepada masyarakat dengan jelas, lugas dan terpercaya karena langsung memperoleh dari sumber berita, sehingga kepercayaan masyararat terhadap pemerintah dan media akan semakin baik dan mendorong keinginan masyarakat untuk secara sukarela membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya.

- 46 kali dilihat