Pematang Siantar, 17 Juli 2024 – Sampai dengan 30 Juni 2024 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp3,07 triliun. Jumlah tersebut tercatat sebagai capaian penerimaan 35,94% dari target penerimaan tahun 2024 Rp8,56 triliun. Adapun selama bulan Juni saja, jumlah penerimaan pajak Netto terkumpul Rp579,86 miliar, jumlah tersebut mengalami kontraksi pertumbuhan penerimaan -7,05% (yoy) atau -3,37% (m-to-m).
Penerimaan pajak sebesar Rp3,07 triliun tersebut berasal jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp1,76 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp1,29 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P3) Rp59,70 miliar, serta jenis Pajak Lainnya Rp55,84 miliar. Secara umum pertumbuhan penerimaan mengalami kontraksi (yoy) yaitu PPh Non Migas -1,47%, PPN dan PPnBM -15,67%, dan Pajak Lainnya -1,20%, sementara PBB-P3 mengalami pertumbuhan positif 112,75%.
Empat sektor usaha yang memberikan kontribusi penerimaan pajak terbesar (sektor usaha dominan) adalah Industri Pengolahan 24,1%, Perdagangan 23,9%, Jasa Keuangan dan Asuransi 14,5%, dan Pertambangan 9,7%. Secara umum sektor usaha dominan mengalami kontraksi yaitu Industri Pengolahan -15,0% (yoy), Perdaganan -0,7% (yoy), dan Pertambangan -46,0% (yoy), sementara Jasa Keuangan dan Asuransi mengalami pertumbuhan positif 12,3%.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Darmawan menjelaskan bahwa kondisi penerimaan pajak tersebut disebabkan antara lain oleh menurunnya laba usaha wajib pajak Badan dibanding tahun 2023, menurunnya produksi komoditas perkebunan kelapa sawit meskipun terdapat tren peningkatan harga, serta perlambatan dalam realisasi belanja APBD oleh Pemerintah Daerah. “Untuk meningkatkan penerimaan pajak pada periode Juli dan selanjutnya kami akan melakukan upaya prioritas berupa penggalian potensi penerimaan pajak dari sumber baru (ekstensifikasi), optimalisasi pemanfaatan data hasil pertukaran data dengan Pemerintah Daerah, serta pemberian edukasi perpajakan dengan target wajib pajak tertentu penentu penerimaan,” ujar Darmawan.
Sementara untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT), sampai dengan 30 Juni 20224 Kanwil DJP Sumut II telah menerima 360.444 SPT Tahun Pajak 2023 yang berasal dari Wajib Pajak Badan 12.745 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 306.960 SPT, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 40.739 SPT.
Sebagai penutup, Darmawan menyampaikan bahwa untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka penerapan NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah mencapai 1.572.001 wajib pajak valid dari total 2.007.910 wajib pajak atau 78,29%.
#PajakKuatAPBNSehat

- 30 kali dilihat