Medan, 22 Februari 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui KPP Pratama Binjai melaksanakan kunjungan kerja dan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Rumah Sakit Tentara Kota Binjai (Senin, 20/2).

Tak hanya pemadanan NIK jadi NPWP, pelaporan SPT tahunan dan kewajiban NPWP baru atas Badan Layanan Umum juga menjadi materi yang dijelaskan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Perwira Keuangan (Paku) Rumah Sakit (Rumkit) Tk.IV Binjai Lettu Cku (K) Meliyana, Bendahara Penerimaan Rumkit Tk.IV Binjai Letda Cku Zulkarnaen, Bendahara Pengeluaran Rumkit Tk.IV Binjai Sertu Gio Qaedy Auzan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Sosialisasi dilakukan oleh tiga Account Representative KPP Pratama Binjai yaitu Gunti Gunardi, Rizaldi Pasaribu, dan Octary Prihastina Putri. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan di lingkungan Rumah Sakit Tentara Kota Binjai.