Palembang, 29 Juli 2022Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Jalan Pulau Bangka, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kep. Bangka Belitung, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang pada hari Jumat, tanggal 22 Juli 2022 menangkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan atas sengketa gugatan Nomor: 8/G/2022/PTUN.PGP yang diajukan oleh PT. SAB atas nama penanggung pajak dengan inisial MSWD.

Dalam perkara gugatan sengketa tata usaha Nomor: 8/G/2022/PTUN.PGP, Wajib Pajak mengajukan gugatan atas Surat Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan Nomor: S-373/WPJ.03/KP.07/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Wajib Pajak dalam permohonannya menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan Nomor: S-373/WPJ.03/KP.07/2022 tanggal 10 Maret 2022 dan mewajibkan kepada Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan untuk mencabut surat dimaksud.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikarenakan keputusan Objek Sengketa a quo merupakan keputusan yang dikeluarkan dalam bidang perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan dan hakikat sengketa a quo merupakan sengketa pajak, maka sengketa tersebut menjadi wewenang Pengadilan Pajak.

Dengan demikian sengketa a quo tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Oleh karena dalil eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan terbukti beralasan hukum dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut, maka gugatan Penggugat Nomor: 8/G/2022/PTUN.PGP harus dinyatakan tidak diterima.

bahwa surat undangan konseling tersebut merupakan bagian administratif yang dapat dilakukan dalam rangkaian tindakan penagihan pajak secara persuasif oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang terhadap Wajib Pajak yang memiliki utang pajak dan sebagai bagian dari pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang merupakan komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehubungan putusan di atas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) dan seluruh jajaran kantor vertikal di bawahnya berkomitmen untuk melakukan tindakan penagihan yang konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak.

“Diimbau agar seluruh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel agar memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar,” imbau Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

“Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel dan unit kerja di bawahnya selalu mengedepankan pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” tambah Nia.

Tags