Medan, 1 Maret 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada PT Pelindo Multi Terminal pada 21 dan 22 Februari 2023.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor PT Pelindo Multi Terminal tersebut mengangkat tema “Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan”. Kegiatan penyuluhan dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh 500 pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Medan Belawan Priambudi Pelita Handoko menyampaikan bahwa sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Priambudi menambahkan dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem DJP harus sesuai dengan data kependudukan. DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan seluruh WP OP sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP lama) untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP sangat mudah, kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih profil, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP!” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Rumondang Imelda Natalia.
Selain pemadanan NIK menjadi NPWP, pelaporan SPT Tahunan juga menjadi pokok pembahasan utama pada sosialisasi tersebut. Fungsional Penyuluh Pajak Nia Novalia Pratiwi menjelaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP adalah 31 Maret 2023. Lapor SPT untuk WP OP Karyawan juga cukup praktis, dilakukan secara online melalui e-Filing di laman pajak.go.id.
“Untuk WP OP karyawan siapkan Bukti Potong terlebih dahulu untuk pelaporan SPT Tahunan. Apabila memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta per tahun gunakan SPT 1770 SS, sedangkan untuk penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun maka menggunakan SPT 1770 S”, lanjut Nia Novalia Pratiwi.
Tak hanya sosialisasi, KPP Pratama Medan Belawan juga membuka Pojok Pajak yang menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK jadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. Layanan tersebut dimanfaatkan oleh pegawai PT Pelindo Multi Terminal secara aktif dan antusias. Upaya tersebut merupakan langkah KPP Pratama Medan Belawan dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

- 180 kali dilihat