Sleman, 27 Januari 2023 – Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Wajib Pajak berinisial "Sp". Dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal pembacaan putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman telah memutuskan permohonan praperadilan dengan nomor perkara No. 12/Pid.Pra/2022/PN Smn. Praperadilan diajukan tanggal 16 Desember 2023 menuntut Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP DIY sebagai para termohon. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Lis Susilowati, SH, MH sebagai hakim tunggal.
Dalam permohonannya, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Agung Pamula Ariyanto, SH, MH., Imam Munandar, SH, MH., Muhammad Misbah Datun, SH, MH., dan Febianto, S. Farm, SH, Apt., yang berkantor dalam “Litigant & Co. “, pemohon meminta hakim pada Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara praperadilan ini dengan menyatakan dan memutuskan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan beserta perubahannya cacat hukum. Selain itu pemohon juga meminta hakim untuk menyatakan dan memutuskan Penggeledahan dan Penyitaan dan penetapan tersangka pada diri pemohon yang dilakukan oleh termohon I dan termohon II adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pemohon juga meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya
Hakim pada putusannya yang dibacakan pada 17/1/2023 pada bagian bagian pertimbangan, menyatakan bahwa pemeriksaan bukti permulaan (yang disamakan kedudukannya dengan penyelidikan) bukanlah obyek praperadilan, belum pro justisia sebagaimana penyidikan. Hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai obyek praperadilan dinyatakan sah dan berdasar hukum, dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai obyek praperadilan dinyatakan sah dan berdasar hukum. Pada bagian akhir, hakim menyatakan biaya perkara dibebankan ke pemohon sebesar nihil.
“Kami bersyukur dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menolak permohonan Praperadilan Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan terhadap Wajib pajak, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk selanjutnya, proses penyidikan terhadap Wajib Pajak akan segera untuk diselesaikan, dan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.” ujar Dwi Hariyadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Pajak (PPIP) Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta saat Pengadilan Negeri Sleman menolak praperadilan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

- 91 kali dilihat