Sidoarjo, 27 Mei 2021 -- Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Harijanto, S.H., M.H. dan Hakim Anggota masing-masing Agus Pambudi, S.H. dan Joedi Prajitno, S.H., M.H. membacakan putusan sidang atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT WIK dengan terdakwa YGS dan DY di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jl. Jaksa Agung Suprapto Raya Suprapto No. 10, Sidokumpul, Kab. Sidoarjo pada Kamis (27/5).
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut, dan menjatuhkan putusan pidana yaitu terdakwa YGS dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah 2 kali Rp2.690.507.725,00 dengan ketentuan akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Sedangkan terdakwa DY dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kasus ini bermula dari terdakwa YGS selaku pengurus PT WIK yang terdaftar di KPP Sidoarjo Utara melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Sementara terdakwa DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK yang juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN PT WIK masa pajak Maret 2018, Oktober 2018, November 2018, Desember 2018, Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019 dan April 2019 tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.
Dengan maksud untuk mengurangi jumlah pembayaran PPN, PT WIK menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan identitas nama PKP PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS dengan hanya mengeluarkan imbalan biaya faktur pajak sebesar 20% hingga 50% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. Dengan demikian PT WIK mendapatkan manfaat berupa penghematan pengeluaran uang perusahaan, namun perbuatan tersebut menyebabkan PPN yang seharusnya disetor kepada negara menjadi berkurang.
Akibat perbuatan terdakwa YGS dan DY tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.690.507.725,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Kanwil DJP Jawa Timur II berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.
- 76 kali dilihat