Pandeglang, 23 Agustus 2022– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Yoyok Satiotomo menyampaikan wakaf berupa tanah seluas 4.000 meter persegi senilai Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada pimpinan Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Ar-Rohmah, Kadukaweng, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Uang yang dipergunakan untuk pembelian tanah wakaf dikumpulkan secara sukarela dari para pegawai di Kanwil DJP Banten. Hal ini sebagai solidaritas dan kepedulian para pegawai di Kanwil DJP Banten kepada masyarakat.
Kegiatan peduli DJP yang dilakukan di Kanwil DJP Banten dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya di momen-momen tertentu saja. Hal ini merupakan bukti bahwa DJP memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Program DJP peduli Kanwil DJP Banten sangat mempertimbangkan segmen masyarakat yang diberikan santunan, dan yang menjadi salah satu prioritas utama adalah di lini Pendidikan. Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus melakukan berbagai kegiatan sosial dan kepedulian terhadap sesama melalui berbagai kegiatan.

- 14 kali dilihat