Sidoarjo, 23 Februari 2022 -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jl. Sultan Agung No.36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari Sidoarjo dalam rangka silaturahmi serta membangun sinergi antarlembaga negara termasuk kejaksaan untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Takari Yoedaniawati dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya yakni Kepala KPP Madya Sidoarjo Slamet Achmadi, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan VI Arief Nugroho Juliandri disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani

Agenda yang sama juga dilakukan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DPJ Jawa Timur II beserta rombongan dengan mengunjungi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo di Jl. Raya Cemengkalang No.12, Sidoarjo pada hari sebelumnya, yang disambut baik oleh Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Dalam kedua pertemuan tersebut Dudung menyampaikan bahwa saat ini Kanwil DJP Jatim II terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, antara lain melakukan komunikasi dalam bentuk kampanye peningkatan kepatuhan pajak, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan silaturahmi, kerja sama dan koordinasi dengan pejabat, tokoh masyarakat, figur publik, dan pesohor dalam penyampaian SPT Tahunan pribadinya sebagai contoh bagi masyarakat.

Pandemi Covid-19 berdampak cukup signifikan terhadap perekonomian Indonesia, demikian juga terhadap penerimaan pajak maupun tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menutup lembar tahun 2021 dengan sangat baik yaitu mampu mencapai penerimaan pajak melebihi target sebesar Rp1.278,5 triliun atau 103,98% dari target pada Tahun Anggaran 2021, meskipun Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II untuk tahun 2021 baru bisa mencapai target sebesar 97,70% atau Rp21,7 triliun dari target Rp 22,2 triliun. Untuk tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2021 dari target 833.028 SPT Kanwil DJP Jatim II tercapai sebesar 97,68% dari target atau sebesar 813.722 SPT. Demikian Dudung menjelaskan.

Selain itu, Dudung  menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah memiliki Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program Pemerintah berupa kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Peghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini dilaksanakan hanya diberikan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022, diharapkan kesempatan yang pendek ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Wajib Pajak.

Selanjutnya Dudung juga berharap jajaran Kejaksaan dan Kepolisisan khususnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Polres Sidoarjo bisa terus mendukung DJP dalam rangka mengamankan penerimaan pajak sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam kedua kesempatan di atas, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani dan Wakapolres Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyatakan siap berkoordinasi dan bekerjasama untuk mendukung program-program perpajakan.