Pematangsiantar, 26 Juli 2021 – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II dan Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP berhasil menangkap wajib pajak berinisial MR di Muntilan, Jawa Tengah (Senin, 14/6). Proses penangkapan ini juga dibantu oleh para petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka MR dibawa ke Medan untuk ditahan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Tersangka MR dinyatakan terbukti salah secara sah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012. Perkara ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp369.237.424,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan secara langsung, namun MR menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencari keberadaan tersangka MR, yang selanjutkan akan diserahkan ke tim penyidik. Tersangka MR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2020.

Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya sinergi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan. Dengan adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam bentuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada para pelaku tindak pidananya ataupun wajib pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.

Tags