Jakarta, 2 September 2021 – Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (Kanwil Khusus) melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana perpajakan. Penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil Khusus berupa 4 (empat) mesin yang terletak di kantor dan pabrik calon tersangka di Komplek De Prima Terra Blok A1 Kavling 6-7 RT 001 RW 001 Bojong Soang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada tanggal 2 September 2021. Penyitaan dimulai dengan penilaian obyek sita oleh Tim Penilai Kanwil Khusus, kemudian proses penyitaan dilakukan dan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat.

Penyitaan dilakukan karena tersangka BL dan APT diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagai sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf I jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari tindakan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp677 juta. Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa 4 (empat) mesin dalam rangka pengembalian kerugian pendapatan negara.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -02.SITA/WPJ.07/2021 Tanggal 29 Juni 2021 dan Surat Penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A nomor 597/Pen.Pid/2021/PN.Blb  tanggal 8 Juli 2021. Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

#PajakKuatIndonesiaMaju

Tags