Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menagih Rp 4,4 miliar utang pajak dari penanggung pajak yang disandera di Jakarta (satu orang) dan Palu (dua orang). Dengan pelunasan utang pajak ini, maka ketiga sandera telah dibebaskan.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.