Jakarta, 04 November 2014 – Dalam kurun waktu 27 s.d. 31 Oktober 2014, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap 10 (sepuluh) orang yang terkait dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kesepuluh orang tersebut adalah anggota dari 4 (empat) jaringan penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dimana beberapa diantaranya berperan sebagai kurir yang tugasnya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak. Adapun dari kesepuluh orang tersebut, 7 (tujuh) orang berstatus Tersangka dan telah ditahan di Bareskrim Polri karena telah ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk 3 (tiga) orang lainnya yang bertindak sebagai kurir saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dari keempat jaringan penerbit Faktur Pajak tersebut, 2 (dua) jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 Miliar, sedangkan 2 (dua) jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.

Dari pendalaman yang dilakukan PPNS Ditjen Pajak terhadap keempat jaringan penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbitan Faktur Pajak-Faktur Pajak ini diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak bertekad  menegakkan hukum secara konsisten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, terhadap tindak pidana penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. 

PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri untuk membasmi kejahatan di bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan penerimaan pajak.

Dalam tahun 2014, PPNS Ditjen Pajak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus dan sebagian besar diantaranya berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Modus operandi lain yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, memungut pajak tapi tidak menyetor. Dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak tahun 2014, 13 kasus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri dan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak agar tidak melakukan transaksi dengan memanfaatkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya untuk memperoleh keuntungan ekstra. Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penerbit, pengedar maupun pengguna Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.   

 

An. Direktur Jenderal Pajak

Pejabat Pengganti Direktur

Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

 

ttd.

 

Wahju K. Tumakaka

NIP 195809181981011001