Pematangsiantar, 16 November 2021 – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula penggugat berinisial H melalui Putusan Nomor perkara 273/PDT/2021/PT MDN tanggal 28 Oktober 2021 di Medan (Senin, 15/11). Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan dua hal, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 29/Pdt.G/2021/PN.Pms tanggal 21 Juni 2021 dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Penggugat H mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan penyanderaan penanggung pajak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar. Gugatan ini diajukan terhadap Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, Kepala KPP Pratama Pematang Siantar, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II. Gugatan tersebut telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Kemudian, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 14 Juli 2021.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menguatkan bahwa pelaksanaan penyanderaan H telah sesuai dengan wewenang dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan alat bukti berupa surat-surat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa berkomitmen tinggi melayani wajib pajak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sangat mengapresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan. Kanwil DJP Sumatera Utara II mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari proses penegakan hukum.

Tags